Tarif Tol Dalam Kota 2022 Berdasarkan Golongan Kendaraannya

Konten dari Pengguna
29 Agustus 2022 12:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tarif tol Dalam Kota 2022. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tarif tol Dalam Kota 2022. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang memanfaatkan Tol Dalam Kota Jakarta untuk melakukan kesehariannya, maka informasi seputar tarif tol Dalam Kota 2022 bisa berguna untuk Anda. Sebab, kini Anda bisa menyiapkan uang elektronik sebelum perjalanan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Jasa Marga, Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Pluit-Tanjung Priok-Cawang atau yang biasa disebut dengan nama Tol Dalam Kota Jakarta (Jakarta Inner Ring Road), merupakan jalan tol yang menjadi jantung mobilitas masyarakat jakarta.
Jalan tol ini dikelola oleh dua perusahaan yaitu PT Jasamarga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Tol ini membentang sejauh 45 Km dan dibagi menjadi tiga bagian, bagian pertama adalah jalan tol Cawang-Tomang-Pluit dengan panjang 23,5 Km, dan bagian kedua jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Tol Dalam Kota Jakarta menghubungkan wilayah timur hingga barat Jakarta. Maka dari itu jalan tol ini terintegrasi dengan empat jalan tol, yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jagorawi, Tol Tangerang-Merak, dan Tol Bandara (Prof. Dr. Ir. Sedyatmo).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Tol Dalam Kota Jakarta dapat dilintasi oleh lima golongan kendaraan, yaitu Golongan I, II, III, IV, dan V. Golongan kendaraan inilah yang nanti menjadi pembeda tarif tolnya. Berikut penjelasan setiap golongan kendaraan:
Pada awal tahun 2022 atau lebih tepatnya pada bulan Februari, kedua perusahaan pengelola jalan tol ini menaikkan tarif tolnya. Hal ini bertujuan agar pelayanan serta kualitas jalan dari masing-masing ruas dapat meningkat. Pelayanan ini meliputi pelayanan lalu lintas, konstruksi, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan transaksi.
ADVERTISEMENT
Nah, bagi Anda yang belum tahu, berikut informasi seputar besaran tarif tol Dalam Kota 2022 berdasarkan golongan kendaraannya.

Tarif Tol Dalam Kota 2022

Ilustrasi tarif tol Dalam Kota 2022. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tol Dalam Kota Jakarta memberlakukan sistem transaksi terbuka untuk pengoperasiannya. Dengan begitu, Anda hanya perlu melakukan pembayaran di gerbang masuk. Berikut informasi seputar tarif tol Dalam Kota 2022 berdasarkan golongan kendaraannya dikutip dari laman BPJT:
Selain mengetahui tarif tolnya, Anda juga perlu mengetahui peraturan yang diberlakukan di Tol Dalam Kota. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tol Dalam Kota memiliki batas kecepatan 80 Km/jam maksimum dan 60 Km/jam minimum.
ADVERTISEMENT
Seperti itu informasi seputar tarif tol Dalam Kota 2022 berdasarkan golongan kendaraannya. Selain menyiapkan uang elektronik sebelum perjalanan, ada baiknya Anda juga mengecek kembali kondisi kendaraan Anda. Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan serta keselamatan berkendara nantinya.
(AA)