Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tarif Tol Depok Antasari Berdasarkan Golongannya
22 Maret 2022 17:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Daihatsu, jalan tol adalah merupakan singkatan dari kata “Tax on Location”. Secara harafiah, jalan tol berbeda dengan jalan bebas hambatan yang disebut dengan highway atau freeway.
Setiap masuk ke jalan tol, pengemudi harus membayarkan sejumlah uang sesuai dengan jenis kendaraan, tujuan serta jarak tempuh perjalanan. Uang yang dibayarkan nantinya akan digunakan oleh pihak ketiga yang berinvestasi dalam pembangunan jalan tol agar modalnya kembali serta digunakan untuk pemeliharaan jalan tol.
Lalu bagaimana profil dan tarif tol Depok-Antasari? Berikut ini adalah ulasannya.
Profil Tol Depok-Antasari
Dikutip dari laman resmi Waskita Toll Road, jalan Tol Depok-Antasari menghubungkan Jalan Antasari di kawasan Jakarta Selatan dengan Sawangan di kawasan Depok. Tol ini terhubung dengan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR W2.S dan JORR S).
ADVERTISEMENT
Jalan tol ini membentang sejauh 27,95 kilometer. Tol Depok Sawangan terbagi ke dalam empat seksi yakni:
Tarif Tol Depok Antasari
Dikutip dari laman BPJT PUPR, jalan tol ini dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Waspphutowa. Tol ini direncanakan akan tersambung dengan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR). Diharapkan, tol ini dapat mengurangi beban lalu lintas Tol Jagorawi ketika rampung dibangun.
ADVERTISEMENT
Tol ini mengalami penyesuaian tarif pada tanggal 6 Desember 2020, lalu. Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 48 ayat 3 menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Evaluasi dilakukan dengan melihat performa badan usaha dalam hal ini pengoperasian jalan tol.
Dilansir dari laman BPJT, tarif Tol Depok Antasari pada Seksi I yakni Antasari-Brigif mengalami kenaikan. Untuk golongan I, pengendara dikenakan tarif sebesar Rp 8.000 yang semula 7.500. Untuk golongan II dan III, pengendara dikenakan tarif sebesar Rp 12.000 yang semula Rp 11.500. Untuk golongan III dan IV, pengemudi dikenakan tarif Rp 16.000 yang semula Rp 15.500.
ADVERTISEMENT
Tarif tol pada seksi II yakni Brigif-Sawangan untuk golongan I dikenakan tarif sebesar Rp 11.000. Untuk golongan II dan III dikenakan tarif Rp 16.500. Sedangkan, golongan IV dan V dikenakan tarif sebesar Rp 22.000.
Pembayaran jalan tol di seluruh Indonesia kini telah menggunakan gerbang tol otomatis sehingga Anda harus memiliki kartu e-Toll atau e-Money untuk melakukan pembayaran. Pastikan saldo dalam kartu tersebut telah tercukupi.
(RFN)