Konten dari Pengguna

Tarif Tol Dihitung Berdasarkan Apa? Ini Penjelasannya

6 Juni 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 1. Foto: Dok. Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 1. Foto: Dok. Jasa Marga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengemudi yang melintasi jalan tol di Indonesia akan dibebankan sejumlah tarif perjalanan sesuai dengan jenis kendaraannya. Lantas, tarif tol dihitung berdasarkan apa?
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, uang dari hasil pembayaran tarif tol nantinya akan digunakan untuk mengembalikan modal para investor serta pemeliharaan jalan tol itu sendiri.
Nah, untuk mengetahui perhitungan besaran tarif tol yang dibebankan kepada pengemudi, simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Perhitungan Besaran Tarif Tol di Indonesia

Jalan Tol Layang MBZ bergelombang karena banyaknya proyek di sekeliling jalan tersebut. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Mengutip jurnal bertajuk Tarif dan Sistem Penggolongan Kendaraan Jalan Tol di Indonesia karya Rudy Hermawan, pemerintah melakukan negosiasi dengan para investor dalam hal penentuan tarif tol di Indonesia.
Penetapan tarif tersebut juga dapat dilakukan dengan pendekatan ke masyarakat melalui survei kemampuan membayar pengguna jalan tol atau willingness to pay (WTP) dan kemampuan membayar pengguna jalan tol atau ability to pay (ATP).
Tidak hanya itu, penentuan tarif tol juga dapat berlandaskan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang dihitung mulai dari konsumsi bahan bakar kendaraan, suku cadang kendaraan, fungsi kendaraan, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT

Golongan Kendaraan di Jalan Tol Indonesia

Penandatanganan Kontrak jual beli saham Tol MBZ antara Jasa Marga dan Group Salim (Nusantara Infrastructure Tbk). Foto: Dok. Jasa Marga
Penggolongan kendaraan di jalan tol berlaku di seluruh jalan tol yang ada di Indonesia, mulai dari Tol Trans Sumatra, Jawa, Kalimantan, Bali, dan Trans Sulawesi. Hal tersebut sudah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), golongan kendaraan di jalan tol sudah dikelompokkan menjadi enam golongan yakni golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Berikut penjelasan setiap golongan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Pada umumnya, tarif tol golongan I adalah tarif tol yang paling rendah di antara golongan kendaraan lainnya. Hal tersebut terjadi karena biaya operasional kendaraan golongan I lebih rendah dibandingkan golongan kendaraan lainnya.
Namun nyatanya golongan VI adalah golongan kendaraan dengan tarif tol yang paling rendah. Namun karena pemberlakuan kendaraan golongan VI hanya berlaku di tiga ruas tol saja, maka golongan I adalah golongan kendaraan yang paling murah.
(NDA)