Tarif Tol Jakarta Malang untuk Kendaraan Golongan I

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perjalanan dari Jakarta menuju Malang menggunakan jalur darat kini bisa melalui Jalan Tol Trans Jawa. Melalui tol ini, perjalanan dari Jakarta menuju Malang bisa ditempuh dalam waktu singkat.
Terdapat 16 ruas jalan tol yang bisa dilalui pengendara untuk perjalanan Jakarta-Malang dengan Tol Trans Jawa. Setiap ruasnya memiliki besaran tarif tol yang berbeda-beda.
Lantas, berapa tarif tol Jakarta Malang? Bagi pengendara yang ingin lakukan perjalanan rute Jakarta-Malang melalui Tol Trans Jawa, simak terus uraian ini untuk mengetahui rincian tarifnya.
Tarif Tol Jakarta Malang
Berikut rincian tarif tol Jakarta Malang di setiap ruas jalannya untuk kendaraan golongan I, dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tol Jakarta-Cikampek: Rp 27.000
Tol Cikopo-Palimanan: Rp 119.000
Tol Palimanan-Kanci: Rp 13.500
Tol Kanci-Pejagan: Rp 31.500
Tol Pejagan-Pemalang: Rp 66.000
Tol Pemalang-Batang: Rp 53.000
Tol Batang-Semarang (Kalikangkung): Rp 111.500
Tol Semarang ABC: Rp 5.500
Tol Semarang-Solo: Rp 92.000
Tol Solo-Ngawi Rp 131.000
Tol Ngawi-Kertosono Rp 98.000
Tol Kertosono-Mojokerto (ruas Jombang-Mojokerto) Rp 50.000
Tol Mojokerto-Surabaya Rp 39.000
Tol Surabaya-Gempol:
Segmen Dupak-Waru: Rp 6.000
Segmen Waru-Porong: Rp 10. 000
Segmen Porong-Gempol: Rp 9.500
Tol Gempol IC-Pandaan Rp Rp 13.000
Tol Pandaan-Malang Rp 35.500
Jika tarif di atas ditotal, maka tarif tol Jakarta Malang untuk kendaraan golongan kurang lebih sekitar Rp 911.000. Pembayarannya bisa dengan menggunakan kartu elektronik, seperti e-Toll, e-Money, Flazz, dan lain sebagainya.
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024 untuk Kendaraan Golongan I
Golongan Kendaraan di Jalan Tol
Pada jalan tol di Indonesia, jenis kendaraan terbagi menjadi enam golongan, yaitu Golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Mengutip laman resmi bpjt.pu.go.id, berikut rinciannya:
Golongan I: Sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Golongan II: Truk dengan dua gandar.
Golongan III: Truk dengan tiga gandar.
Golongan IV: Truk dengan empat gandar.
Golongan V: Truk dengan lima gandar.
Golongan VI: Kendaraan bermotor roda dua.
Sebagai catatan, khusus golongan kendaraan VI, hanya berlaku di beberapa ruas tol karena tidak semua tol di Indonesia membolehkan kendaraan bermotor roda dua melintasi jalan tol.
(NDA)
