Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tarif Tol Manado Bitung dan Aturan Berkendaranya
22 Juli 2022 13:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi Warga Manado dan Bitung, Anda perlu mengetahui tarif Tol Manado Bitung. Tol yang baru diresmikan Februari lalu ini memiliki tarif yang berbeda untuk tiap golongan kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman KPPIP, Tol Manado-Bitung memiliki panjang 39 kilometer. Tol ini menghubungkan dua kota terbesar di Sulawesi Utara yakni Manado dan Bitung. Jalan tol ini diharapkan mendukung peningkatan lalu lintas pada rute Manado – Bitung, mendukung sektor wisata serta pertumbuhan ekonomi di Manado, Minahasa Utara dan Bitung.
Jalan tol ini juga akan menjadi jalan akses utama ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Pelabuhan Hub Internasional Bitung yang akan dibangun. Tol ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.
Tol ini memiliki lima gerbang tol. Gerbang tol tersebut yakni Gerbang Tol Manado, Gerbang Tol Airmadidi, Gerbang Tol Kauditan, Gerbang Tol Danowudu, dan Gerbang Tol Bitung. Selain itu, ruas tol ini akan dilengkapi dengan dua rest area. Kedua rest area itu akan terletak pada kilometer 3+000 arah Manado dan kilometer 3+500 arah Bitung.
ADVERTISEMENT
Lalu berapa tarif Tol Manado Bitung serta aturan berkendara di jalan tol? Berikut ini adalah ulasannya.
Tarif Tol Manado-Bitung
Pembayaran jalan tol di seluruh Indonesia kini telah menggunakan gerbang tol otomatis sehingga Anda harus memiliki kartu e-Toll atau e-Money untuk melakukan pembayaran. Pastikan saldo dalam kartu tersebut telah tercukupi. Berikut ini adalah tarif Tol Manado-Bitung dikutip dari laman BPJT
Jika Anda ingin melakukan perjalanan dari Gerbang Tol Manado menuju Bitung maupun sebaliknya, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 44.000 untuk golongan I. Untuk golongan II dan III, pengemudi dikenakan tarif sebesar Rp 66.000. Untuk Golongan IV dan V dikenakan tarif sebesar Rp 88.000.
Aturan Jalan Tol yang Perlu Diketahui
Sebelum menggunakan jalan tol, Anda perlu mengetahui beberapa aturan yang berlaku di jalan tol. Berikut ini adalah aturan yang harus dipatuhi agar tidak mengganggu perjalanan dikutip dari laman Daihatsu Indonesia.
ADVERTISEMENT
1. Membayar Tarif Tol Menggunakan Sistem Non Tunai
Aturan pertama yang perlu Anda ketahui sebelum menggunakan jalan tol yakni membayar tarif tol dengan menggunakan sistem non tunai atau e-Toll. Pastikan, Anda memiliki kartu e-Toll dengan saldo yang cukup sebelum menggunakan jalan tol tersebut.
2. Mematuhi Batas Kecepatan
Aturan kedua yang perlu diketahui dan ditaati adalah mematuhi batas kecepatan di jalan tol. Sesuai dengan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, batas kecepatan mobil di jalan tol adalah mulai dari 60 km/jam hingga 100 km/jam.
3. Gunakan Jalur Sesuai Jenis Kendaraan
Aturan ketiga yang perlu diketahui dan ditaati adalah mematuhi jalur tol sesuai dengan jenis kendaraan. Di jalan tol, jalur kiri digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Jika Anda hendak mendahului kendaraan di depan, gunakanlah jalur paling kanan.
ADVERTISEMENT
4. Tidak Boleh Sembarangan Berhenti
Aturan keempat yang perlu diketahui dan ditaati adalah tidak boleh sembarangan berhenti. Hal ini dapat membahayakan Anda dan kendaraan lain. Jika dalam kondisi darurat, Anda dapat berhenti di bahu jalan tol dan memberikan tanda jika dalam kondisi darurat.
5. Tidak Boleh Melakukan Putar Balik
Aturan kelima yang perlu diketahui dan ditaati adalah tidak boleh melakukan putar balik kendaraan di jalan tol. Meskipun jalan tol memiliki akses putar balik, akses tersebut hanya dapat digunakan oleh petugas jalan tol atau dalam keadaan darurat.
(RFN)