Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Tarif Tol Merak Jakarta 2022, Ini Besaran dan Aturan Berkendara di Jalan Tol
16 Juni 2022 12:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tol Jakarta Merak menjadi salah satu bagian dari Tol Trans Jawa, Dikutip dari laman kumparanNEWS, Tol Trans Jawa dapat dikatakan sebagai tol terpanjang di Indonesia. Tol ini memiliki panjang lebih dari 1.000 kilometer membentang dari Merak hingga Probolinggo. Tol Trans Jawa diresmikan pada tahun 2018 lalu.
Bagi beberapa pengguna, tol ini membawa manfaat yang cukup besar. Salah satunya adalah para pelancong dapat menghemat waktu perjalanan hingga 50% dari waktu biasanya.
Lalu, berapa tarif Tol Merak Jakarta 2022 dan bagaimana aturan berkendara di jalan tol? Berikut ini adalah ulasannya.
Tarif Tol Merak Jakarta 2022
Pembayaran jalan tol di seluruh Indonesia kini telah menggunakan gerbang tol otomatis sehingga Anda harus memiliki kartu e-Toll atau e-Money untuk melakukan pembayaran. Pastikan saldo dalam kartu tersebut telah tercukupi. Berikut ini adalah tarif Tol Merak Jakarta 2022 untuk tiap golongan kendaraan.
ADVERTISEMENT
1. Tarif Tol Jakarta Merak Ruas Tangerang Merak
Tol pertama yang akan Anda lalui adalah Tol Tangerang Merak . Tol ini membentang dari kawasan Tangerang hingga Pelabuhan Merak. Berikut ini adalah tarif Tol Merak Jakarta ruas Tangerang-Merak dikutip dari laman BPJT PUPR.
2. Tarif Tol Jakarta Merak Ruas Jakarta Tangerang
Tol selanjutnya yang akan dilalui adalah Tol Jakarta Tangerang, Menurut laman Jasamarga, tol ini mulai beroperasi pada tahun 1984. Tol ini memiliki panjang 33 kilometer. Tol ini menghubungkan Tol Dalam Kota Jakarta dengan Tol Tangerang Merak. Berikut ini adalah tarif Tol Merak Jakarta di ruas Jakarta Tangerang dikutip dari laman Jasamarga.
ADVERTISEMENT
Aturan Jalan Tol yang Perlu Diketahui
Sebelum menggunakan jalan tol, Anda perlu mengetahui beberapa aturan yang berlaku di jalan tol. Berikut ini adalah aturan yang harus dipatuhi agar tidak mengganggu perjalanan dikutip dari laman Daihatsu Indonesia.
1. Membayar Tarif Tol Menggunakan Sistem Non Tunai
Aturan pertama yang perlu Anda ketahui sebelum menggunakan jalan tol yakni membayar tarif tol dengan menggunakan sistem non tunai atau e-Toll. Pastikan, Anda memiliki kartu e-Toll dengan saldo yang cukup sebelum menggunakan jalan tol tersebut.
2. Mematuhi Batas Kecepatan
Aturan kedua yang perlu diketahui dan ditaati adalah mematuhi batas kecepatan di jalan tol. Sesuai dengan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, batas kecepatan mobil di jalan tol adalah mulai dari 60 km/jam hingga 100 km/jam.
ADVERTISEMENT
3. Gunakan Jalur Sesuai Jenis Kendaraan
Aturan ketiga yang perlu diketahui dan ditaati adalah mematuhi jalur tol sesuai dengan jenis kendaraan. Di jalan tol, jalur kiri digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Jika Anda hendak mendahului kendaraan di depan, gunakanlah jalur paling kanan.
4. Tidak Boleh Sembarangan Berhenti
Aturan keempat yang perlu diketahui dan ditaati adalah tidak boleh sembarangan berhenti. Hal ini dapat membahayakan Anda dan kendaraan lain. Jika dalam kondisi darurat, Anda dapat berhenti di bahu jalan tol dan memberikan tanda jika dalam kondisi darurat.
5. Tidak Boleh Melakukan Putar Balik
Aturan kelima yang perlu diketahui dan ditaati adalah tidak boleh melakukan putar balik kendaraan di jalan tol. Meskipun jalan tol memiliki akses putar balik, akses tersebut hanya dapat digunakan oleh petugas jalan tol atau dalam keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
(RFN)