Tarif Tol Palembang Lampung untuk Semua Golongan Kendaraan

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengendara yang ingin melakukan perjalanan dari Palembang menuju Lampung menggunakan jalur darat bisa melalui Tol Trans Sumatera. Terdapat tiga ruas tol yang bisa dilalui untuk perjalanan Palembang-Lampung.
Ketiga ruas Tol Trans Sumatera yang bisa dilalui untuk perjalanan dari Palembang ke Lampung, yaitu Tol Kayuagung-Palembang-Betung, Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung, dan Bakauheni-Terbanggi Besar.
Setiap ruas tersebut memiliki besaran tarif tol yang berbeda-beda. Lantas, berapa tarif tol Palembang Lampung? Simak rincian tarif tol untuk perjalanan dari Palembang ke Lampung melalui Tol Trans Sumatera di bawah ini.
Tarif Tol Palembang Lampung
Merujuk situs resmi BPJT PUPR, berikut rincian tarif tol Palembang Lampung yang bisa disiapkan para pengendara yang ingin melalui Tol Trans Sumatera.
Tol Kayuagung-Palembang-Betung
Golongan I: Rp 39.500
Golongan II dan III: Rp 59.000
Golongan V dan VI: Rp 78.500
Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung
Golongan I: Rp 170.500
Golongan II dan III: Rp 255.500
Golongan V dan VI: Rp 341.000
Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Golongan I: Rp 189.500
Golongan II dan III: Rp 284.500
Golongan V dan VI: Rp 379.000
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Palembang untuk Semua Golongan Kendaraan
Sekilas tentang Tol Trans Sumatera
Berdasarkan data BPJT PUPR per Februari 2024, Jalan Tol Trans Sumatera yang telah resmi beroperasi memiliki panjang 884,5 km dengan 15 ruas, yakni:
Bakauheni - Terbanggi Besar 141 km
Terbanggi Besar - Kayu Agung 189 km
Kayu Agung - Palembang - Betung 42,5 km
Belawan - Medan - Tanjung Morawa 43 km
Medan - Binjai 17 km
Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi 62 km
Palembang - Indralaya 22 km
Sigli - Banda Aceh Seksi 2 - 6 (Seulimeum - Baitussalam) 49 km
Pekanbaru - Dumai 131 km
Pekanbaru - Bangkinang 31 km
Binjai - Tj. Pura 39 km
Bengkulu - Taba Penanjung 17 km
Indralaya - Prabumulih 65 km
Tebing Tinggi - Indrapura 20,4 km
Indrapura - Lima Puluh 15,60 km
Merujuk Pasal 6 Perpres 100 Tahun 2014, menteri keuangan diberi kewenangan untuk memberikan Jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya atas pendanaan berupa penerbitan obligasi dan pinjaman dari lembaga keuangan.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian Jaminan Pemerintah Kepada PT Hutama Karya, Pemerintah melalui menteri keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.
Selain itu, diterbitkan pula Peraturan Menteri Keuangan 168/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
(NDA)
