Tarif Tol Pemalang Semarang 2024 untuk Semua Golongan Kendaraan

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jalan Tol Trans Jawa bisa jadi salah satu pilihan alternatif bagi pengendara yang ingin melakukan perjalanan dari Pemalang ke Semarang dalam waktu singkat.
Terdapat dua ruas jalan Tol Trans Jawa yang dapat dilalui untuk perjalanan rute Pemalang menuju Surabaya, yaitu Tol Pemalang – Batang (Pasekaran) dan Batang (Pasekaran) – Semarang (Kali Kangkung).
Setiap ruas jalan tol tersebut memiliki besaran tarif yang berbeda-beda. Untuk mengetahui tarif tol Pemalang Semarang 2024, simak uraian di bawah ini.
Tarif Tol Pemalang Semarang 2024
Berikut rincian tarif tol Pemalang Semarang 2024 di setiap ruas jalannya untuk semua golongan kendaraan, dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tol Pemalang – Batang (Pasekaran)
Golongan I: Rp 53.000
Golongan II: Rp 79.500
Golongan III: Rp 79.500
Golongan IV: Rp 95.000
Golongan V: Rp 95.000
Tol Batang (Pasekaran) – Semarang (Kali Kangkung)
Golongan I: Rp 111.500
Golongan II: Rp 167.500
Golongan III: Rp 167.500
Golongan IV: Rp 223.000
Golongan V: Rp 223.000
Jika ditotal, maka tarif tol yang perlu disiapkan pengendara untuk rute Pemalang – Semarang adalah sebesar Rp 164.500 untuk kendaraan golongan I, Rp 247.000 untuk kendaraan golongan II dan III, Rp 318.000 untuk kendaraan golongan IV dan V.
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Termahal di Ruas Apa? Ini Rincian Terbarunya
Golongan Kendaraan di Jalan Tol
Pada jalan tol di Indonesia, jenis kendaraan terbagi menjadi enam golongan, yaitu Golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Mengutip laman resmi bpjt.pu.go.id, berikut rinciannya:
Golongan I: Sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Golongan II: Truk dengan dua gandar.
Golongan III: Truk dengan tiga gandar.
Golongan IV: Truk dengan empat gandar.
Golongan V: Truk dengan lima gandar.
Golongan VI: Kendaraan bermotor roda dua.
Sebagai catatan, khusus golongan kendaraan VI, hanya berlaku di beberapa ruas tol karena tidak semua tol di Indonesia membolehkan kendaraan bermotor roda dua melintasi jalan tol.
(NDA)
