Konten dari Pengguna

Tarif Tol Rangkasbitung Serang Berdasarkan Golongan Kendaraan

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jalan Tol Serpong-Cinere. Foto: Dok. Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Tol Serpong-Cinere. Foto: Dok. Jasa Marga

Jalan tol Rangkasbitung Serang adalah salah satu ruas tol terbaru yang berada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dikutip dari kumparanNEWS, ruas tol ini baru diresmikan pada 16 November 2021 lalu.

Jalan tol ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, Gubernur Banten Wahidin Halim, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, sejumlah anggota DPR RI, dan pejabat lainnya. Jalan tol ini adalah jalan penghubung antara Rangkasbitung dengan Serang.

Diperkirakan hanya butuh 1 jam perjalanan saja untuk menuju Serang dengan tol ini. Sebelum tol ini beroperasi, jalur Rangkasbitung Serang membutuhkan waktu perjalanan kurang lebih 1 jam 30 menit.

Lantas berapa tarif tol Rangkasbitung Serang ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Tarif Tol Rangkasbitung Serang

Kendaraan melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang, Banten, Senin (28/10). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Tol Rangkasbitung Serang memiliki empat ruas tol untuk menuju Serang, Banten. Untuk lebih jelasnya, berikut tarif yang akan dikenakan setiap golongannya mengacu pada laman bpjt.pu.go.id.

1. Rangkasbitung-Serang Barat

Nah, untuk ruas tol yang pertama, Anda bisa menggunakan ruas tol Rangkasbitung-Serang Barat jika memang tujuan perjalanan Anda menuju Serang Barat. Jalur tol ini memiliki panjang 51 KM. Untuk lebih jelasnya berikut tarif setiap golongannya:

  • Golongan I: 47.000

  • Golongan II: Rp70.500

  • Golongan III: Rp70.500

  • Golongan IV: Rp93.500

  • Golongan V: 93.500.

2. Rangkasbitung-Serang Timur

Nah, untuk ruas tol yang selanjutnya, Anda bisa menggunakan ruas tol Rangkasbitung-Serang Timur jika tujuan perjalanan Anda menuju Serang Timur. Jalur tol ini memiliki panjang 47 KM. Untuk lebih jelasnya berikut tarif setiap golongannya:

  • Golongan I: Rp43.500

  • Golongan II: Rp65.000

  • Golongan III: Rp65.000

  • Golongan IV: Rp86.000

  • Golongan V: 86.000

3. Tol Rangkasbitung-Cikeusal

Nah, untuk ruas tol yang selanjutnya, Anda bisa menggunakan ruas tol Rangkasbitung-Cikeusal jika tujuan perjalanan Anda menuju Cikeusal. Jalur tol ini memiliki panjang 33 KM. Untuk lebih jelasnya berikut tarif setiap golongannya:

  • Golongan I: Rp25.000

  • Golongan II: Rp37.500

  • Golongan III: Rp Rp37.500

  • Golongan IV: Rp50.000

  • Golongan V: Rp50.000

4. Rangkasbitung-Tunjungteja

Nah, untuk ruas tol yang selanjutnya, Anda bisa menggunakan ruas tol Rangkasbitung-Tunjungteja jika tujuan perjalanan Anda menuju Tunjungteja. Jalur tol ini memiliki panjang 24 KM. Untuk lebih jelasnya berikut tarif setiap golongannya:

  • Golongan I: Rp12.500

  • Golongan II: Rp19.000

  • Golongan III: Rp19.000

  • Golongan IV: Rp26.500

  • Golongan V: Rp25.500

Aturan Jalan Tol yang Wajib Diketahui oleh Pengendara

Nah, banyak yang belum tahu mengenai aturan yang ada di jalan tol ini. Apa sajakah itu? Dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, berikut aturannya:

1. Berbayar dengan sistem nontunai

Untuk aturan yang pertama, Anda harus membayarnya secara nontunai. Oleh karena itu pastikan Anda memiliki kartu e-toll dan mengisi saldo dengan nominal yang cukup.

2. Ada batas kecepatan berkendara

Perlu dicatat juga, meskipun jalan tol adalah jalan bebas hambatan, jalan tol juga ada peraturan yang diharuskan untuk menggunakan kecepatan minimumnya yaitu 60 km/jam. Hal ini agar tidak mengganggu kendaraan lainnya.

3. Gunakan jalur sesuai jenis kendaraan

Nah, untuk jalan tol sendiri ada beberapa jalur kendaraan. Untuk bahu jalan diperbolehkan untuk keadaan darurat contohnya pada saat mobil mogok. jalur kiri digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Hal ini digunakan untuk mendahului, sahabat bisa menggunakan jalur paling kanan.

4. Tidak boleh sembarangan berhenti

Karena jalan tol ini jalan bebas hambatan, tentu Anda tidak boleh berhenti sembarangan saat di jalan tol. Selain berbahaya, Anda juga bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain yang sedang melaju.

5. Tidak memutar balik memotong median

Dan yang terakhir, Anda tidak boleh memutar balik. Meskipun disediakan tempat untuk melakukan pemutaran arah, namun hanya petugas saja yang bisa melakukannya.

Frequently Asked Question Section

Kapan Tol Rangkasbitung Serang diresmikan?

chevron-down

Dikutip dari kumparanNEWS, ruas tol ini baru diresmikan pada 16 November 2021 lalu.

Ada berapa ruas yang dilalui untuk mencapai Serang?

chevron-down

Tol Rangkasbitung Serang memiliki empat ruas tol untuk menuju Serang, Banten. Ruas Rangkasbitung-Serang Barat, ruas Rangkasbitung-Serang Timur, ruas Rangkasbitung-Cikeusal, dan ruas Rangkasbitung Tunjungteja.

Berapa batas minimal berkendara di jalan tol?

chevron-down

Jalan tol juga ada peraturan yang diharuskan untuk menggunakan kecepatan minimumnya yaitu 60 km/jam.

(HDZ)