Tarif Tol Singosari Pandaan 2022, Ini Besaran Tiap Golongan

·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tarif Tol Singosari Pandaan berbeda-beda tiap ruasnya. Perbedaan tarif tol tersebut disesuaikan pula dengan golongan kendaraan yang melintas di jalan tol. Anda dapat berpergian secara langsung dari Singosari di Kabupaten Malang langsung menuju Pandaan menggunakan jalan tol.
Tol Singosari Pandaan merupakan bagian dari Tol Trans Jawa. Dikutip dari laman kumparanNEWS, Tol Trans Jawa dapat dikatakan sebagai tol terpanjang di Indonesia. Tol ini memiliki panjang lebih dari 1.000 kilometer membentang dari Merak hingga Probolinggo.
Tol Trans Jawa diresmikan pada tahun 2018 lalu. Bagi beberapa pengguna, tol ini membawa manfaat yang cukup besar. Salah satunya adalah para pelancong dapat menghemat waktu perjalanan hingga 50% dari waktu biasanya.
Lalu berapa tarif Tol Singosari Pandaan 2022? Berikut ini adalah ulasannya.
Tarif Tol Singosari Pandaan 2022
Tarif Tol Singosari Pandaan berbeda-beda tiap ruasnya. Pembayaran jalan tol di seluruh Indonesia kini telah menggunakan kartu sehingga Anda harus memiliki kartu e-Toll atau e-Money untuk melakukan pembayaran. Pastikan saldo dalam kartu tersebut telah tercukupi.
Anda akan melalui Tol Pandaan Malang untuk melakukan perjalanan dari Singosari hingga Pandaan. Ruas jalan tol ini menghubungkan kawasan Pandaan dengan Singosari hingga Malang. Anda dapat mengakses tol ini melalui Gerbang Tol Singosari.
Mengutip dari laman BPJT PUPR, jalan tol ini merupakan salah satu jalan tol terindah di Indonesia. Jalan tol ini menyuguhkan pemandangan alam yang indah. Jika Anda berkendara dari arah Malang, Anda akan disuguhkan dengan pemandangan Gunung Arjuno di sisi barat, Gunung Kawi di sisi Barat Daya, Gunung Panderman di Kota Batu dan Gunung Penanggungan di wilayah Pandaan.
Jalan tol ini memiliki panjang kurang lebih 38.1 kilometer. Jalan tol ini membentang di antara Gunung Arjuno di sisi barat, Gunung Kawi di sisi Barat Daya, Gunung Panderman di Kota Batu dan Gunung Penanggungan di wilayah Pandaan.
Tarif Tol Singosari Pandaan ini dibagi ke dalam lima golongan. Berikut ini adalah tarif Tol Singosari Pandaan 2022 dikutip dari laman BPJT PUPR.
Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp 27.500
Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp 41.500
Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp 41.500
Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp 55.000
Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp 55.000
Aturan Jalan Tol yang Perlu Diketahui
Sebelum menggunakan jalan tol, Anda perlu mengetahui beberapa aturan yang berlaku di jalan tol. Berikut ini adalah aturan yang harus dipatuhi agar tidak mengganggu perjalanan dikutip dari laman Daihatsu Indonesia.
1. Membayar Tarif Tol Menggunakan Sistem Non Tunai
Aturan pertama yang perlu Anda ketahui sebelum menggunakan jalan tol yakni membayar tarif tol dengan menggunakan sistem non tunai atau e-Toll. Pastikan, Anda memiliki kartu e-Toll dengan saldo yang cukup sebelum menggunakan jalan tol tersebut.
2. Mematuhi Batas Kecepatan
Aturan kedua yang perlu diketahui dan ditaati adalah mematuhi batas kecepatan di jalan tol. Sesuai dengan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, batas kecepatan mobil di jalan tol adalah mulai dari 60 km/jam hingga 100 km/jam.
Jika Anda berkendara melebihi kecepatan maksimal, Anda akan dikenakan tilang dengan sistem ETLE. Dilansir dari laman kumparanOTO, Korlantas Polri bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) serta Jasa Marga memasang beberapa kamera pada ruas jalan Tol Trans Jawa.
Total terdapat 22 speed cam pada ruas Tol Trans Jawa. Enam speed cam terbaru akan terpasang di ruas tol Pekanbaru-Cikampek, ruas tol Palimanan-Kanci, ruas tol Batang-Semarang, ruas tol Semarang-Solo, ruas tol Solo-Ngawi, dan ruas tol Ngawi-Kertosono.
3. Gunakan Jalur Sesuai Jenis Kendaraan
Aturan ketiga yang perlu diketahui dan ditaati adalah mematuhi jalur tol sesuai dengan jenis kendaraan. Di jalan tol, jalur kiri digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Jika Anda hendak mendahului kendaraan di depan, gunakanlah jalur paling kanan.
4. Tidak Boleh Sembarangan Berhenti
Aturan keempat yang perlu diketahui dan ditaati adalah tidak boleh sembarangan berhenti. Hal ini dapat membahayakan Anda dan kendaraan lain. Jika dalam kondisi darurat, Anda dapat berhenti di bahu jalan tol dan memberikan tanda jika dalam kondisi darurat.
5. Tidak Boleh Melakukan Putar Balik
Aturan kelima yang perlu diketahui dan ditaati adalah tidak boleh melakukan putar balik kendaraan di jalan tol. Meskipun jalan tol memiliki akses putar balik, akses tersebut hanya dapat digunakan oleh petugas jalan tol atau dalam keadaan darurat.
(RFN)
