Konten dari Pengguna

Tarif Tol Surabaya Madiun 2024 untuk Semua Golongan Kendaraan

1 Juli 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kendaraan melintas di Tol Palimanan-Kanci KM 191 arah Jakarta saat pemberlakuan sistem satu arah atau one way di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (13/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Tol Palimanan-Kanci KM 191 arah Jakarta saat pemberlakuan sistem satu arah atau one way di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (13/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perjalanan rute Surabaya-Madiun kini semakin cepat ditempuh apabila melalui Tol Trans Jawa. Terdapat setidaknya tiga ruas Tol Trans Jawa yang bisa dilalui untuk perjalanan dari Surabaya menuju Madiun.
ADVERTISEMENT
Ketiga ruas tol tersebut, yaitu Tol Surabaya-Mojokerto, Mojokerto-Kertosono, dan Kertosono-Ngawi. Pengendara yang melintasi ruas Tol Trans Jawa akan dikenakan tarif sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya.
Adapun jenis kendaraan yang dapat melintasi jalan tol di Indonesia terbagi menjadi enam golongan. Simak terus uraian ini untuk mengetahui tarif tol Surabaya Madiun 2024 untuk semua golongan kendaraan.

Tarif Tol Surabaya Madiun 2024

Kendaraan melintas di Jalan Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Selasa (9/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Jumlah tarif tol Surabaya Madiun 2024 sejatinya bisa diakses oleh masyarakat secara online melalui laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Berikut besaran tarif tolnya untuk semua golongan kendaraan:

1. Tol Surabaya-Mojokerto

2. Tol Mojokerto-Kertosono

ADVERTISEMENT

3. Kertosono-Ngawi

Golongan Kendaraan di Tol Indonesia

Foto udara kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan menjelang GT Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Minggu (14/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Pembagian golongan kendaraan di tol sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007. Berikut daftar golongan kendaraan di tol:

1. Golongan I

Golongan ini meliputi kendaraan sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus. Contoh kendaraannya seperti Toyota Avanza, Honda Civic, Isuzu Elf, dan masih banyak lagi.
Tarif untuk golongan I adalah yang paling rendah dibandingkan dengan golongan lainnya karena kendaraan ini cenderung memiliki beban yang lebih ringan dan tidak terlalu merusak jalan tol.

2. Golongan II

Golongan ini meliputi truk dengan dua gandar. Contohnya seperti truk kecil atau sedang dengan dua gandar. Tarif untuk golongan II lebih tinggi daripada golongan I karena kendaraan ini memiliki bobot yang lebih besar dan berpotensi memberikan dampak lebih besar pada jalan tol.
ADVERTISEMENT

3. Golongan III

Golongan ini meliputi truk dengan tiga gandar. Contoh kendaraan golongan III yaitu truk besar dengan tiga gandar. Kendaraan yang termasuk golongan ini dikenakan tarif tol yang sama dengan golongan II.

4. Golongan IV

Golongan ini meliputi truk dengan empat gandar. Misalnya, truk trailer dengan empat gandar. Tarif golongan IV lebih tinggi dari ketiga golongan sebelumnya karena kendaraan ini lebih berat dan besar, sehingga memberikan tekanan lebih besar pada jalan tol.

5. Golongan V

Golongan ini meliputi truk dengan lima gandar atau lebih. Contohnya seperti truk trailer besar dengan lima gandar atau lebih. Golongan V dikenakan tarif sama seperti golongan IV.
(NDA)