Konten dari Pengguna

Tarif Tol Surabaya Probolinggo 2024 untuk Semua Golongan Kendaraan

4 April 2024 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto udara sejumlah kendaraan roda empat melaju perlahan di Jalan Tol Trans Jawa, Semarang-Solo Km 441 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/4/2023). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara sejumlah kendaraan roda empat melaju perlahan di Jalan Tol Trans Jawa, Semarang-Solo Km 441 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/4/2023). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Tol Trans Jawa bisa jadi salah satu pilihan alternatif bagi pengendara yang ingin melakukan perjalanan dari Surabaya ke Probolinggo dalam waktu singkat.
ADVERTISEMENT
Terdapat tiga ruas jalan Tol Trans Jawa yang dapat dilalui untuk perjalanan rute Surabaya-Probolinggo, yaitu Tol Surabaya - Gempol, Gempol – Pasuruan (Grati), dan Pasuruan (Grati) – Probolinggo (Gending).
Setiap ruas jalan tol tersebut memiliki besaran tarif yang berbeda-beda. Untuk mengetahui tarif tol Surabaya Probolinggo 2024, simak uraian di bawah ini.

Tarif Tol Surabaya Probolinggo 2024

Foto udara sejumlah kendaraan roda empat melaju perlahan di Jalan Tol Trans Jawa, Semarang-Solo Km 441 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/4/2023). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
Berikut rincian tarif tol Surabaya Probolinggo 2024 di setiap ruas jalannya untuk semua golongan kendaraan, dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tol Surabaya - Gempol

Segmen Dupak-Waru
Segmen Waru-Porong
ADVERTISEMENT
Segmen Porong - Gempol

Tol Gempol – Pasuruan (Grati)

Tol Pasuruan (Grati) - Probolinggo (Gending)

Golongan Kendaraan di Jalan Tol

Suasana kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang saat libur panjang, Kamis (20/8). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Pada jalan tol di Indonesia, jenis kendaraan terbagi menjadi enam golongan, yaitu Golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Mengutip laman resmi bpjt.pu.go.id, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, khusus golongan kendaraan VI, hanya berlaku di beberapa ruas tol karena tidak semua tol di Indonesia membolehkan kendaraan bermotor roda dua melintasi jalan tol.
(NDA)