Tarif Tol Surabaya Probolinggo 2024 untuk Semua Golongan Kendaraan

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tol Trans Jawa bisa jadi salah satu pilihan alternatif bagi pengendara yang ingin melakukan perjalanan dari Surabaya ke Probolinggo dalam waktu singkat.
Terdapat tiga ruas jalan Tol Trans Jawa yang dapat dilalui untuk perjalanan rute Surabaya-Probolinggo, yaitu Tol Surabaya - Gempol, Gempol – Pasuruan (Grati), dan Pasuruan (Grati) – Probolinggo (Gending).
Setiap ruas jalan tol tersebut memiliki besaran tarif yang berbeda-beda. Untuk mengetahui tarif tol Surabaya Probolinggo 2024, simak uraian di bawah ini.
Tarif Tol Surabaya Probolinggo 2024
Berikut rincian tarif tol Surabaya Probolinggo 2024 di setiap ruas jalannya untuk semua golongan kendaraan, dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tol Surabaya - Gempol
Segmen Dupak-Waru
Golongan I: Rp 6.000
Golongan II dan III: Rp 9.000
Golongan VI dan V: Rp 12.000
Segmen Waru-Porong
Golongan I: Rp 10.000
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 20.500
Segmen Porong - Gempol
Golongan I: Rp 9.500
Golongan II dan III: Rp 14.000
Golongan IV dan V: Rp 19.000
Tol Gempol – Pasuruan (Grati)
Golongan I: Rp 28.000
Golongan II dan III: Rp 42.000
Golongan IV dan V: Rp 56.000
Tol Pasuruan (Grati) - Probolinggo (Gending)
Golongan I: Rp 52.000
Golongan II dan III: Rp 78.000
Golongan IV dan V: Rp 104.000
Baca juga: Tarif Tol Jogja Solo dan Ketentuannya saat Mudik Lebaran 2024
Golongan Kendaraan di Jalan Tol
Pada jalan tol di Indonesia, jenis kendaraan terbagi menjadi enam golongan, yaitu Golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Mengutip laman resmi bpjt.pu.go.id, berikut rinciannya:
Golongan I: Sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Golongan II: Truk dengan dua gandar.
Golongan III: Truk dengan tiga gandar.
Golongan IV: Truk dengan empat gandar.
Golongan V: Truk dengan lima gandar.
Golongan VI: Kendaraan bermotor roda dua.
Sebagai catatan, khusus golongan kendaraan VI, hanya berlaku di beberapa ruas tol karena tidak semua tol di Indonesia membolehkan kendaraan bermotor roda dua melintasi jalan tol.
(NDA)
