Tarif Tol Tegal Pemalang 2022 dan Aturan di Jalan Tol

·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tarif Tol Tegal Pemalang 2022 berbeda-beda tiap golongannya. Anda dapat bepergian secara langsung dari Pemalang hingga ke Kota Tegal melalui jalan tol Pejagan-Pemalang.
Dilansir dari laman Daihatsu, jalan tol adalah merupakan singkatan dari kata “Tax on Location”. Setiap masuk ke jalan tol, pengemudi harus membayarkan sejumlah uang sesuai dengan jenis kendaraan, tujuan serta jarak tempuh perjalanan. Uang yang dibayarkan nantinya akan digunakan oleh pihak ketiga yang berinvestasi dalam pembangunan jalan tol agar modalnya kembali serta digunakan untuk pemeliharaan jalan tol.
Lalu, berapakah besaran tarif Tol Tegal Pemalang 2022? Berikut ini adalah ulasannya
Tarif Tol Tegal Pemalang 2022
Tol Tegal Pemalang merupakan bagian dari Tol Trans Jawa. Dikutip dari laman kumparanNEWS, Tol Trans Jawa dapat dikatakan sebagai tol terpanjang di Indonesia. Tol ini memiliki panjang lebih dari 1.000 kilometer membentang dari Merak hingga Probolinggo.
Tol Trans Jawa diresmikan pada tahun 2018 lalu. Bagi beberapa pengguna, tol ini membawa manfaat yang cukup besar. Salah satunya adalah para pelancong dapat menghemat waktu perjalanan hingga 50% dari waktu biasanya.
Tol yang akan Anda lalui adalah Tol Pejagan-Pemalang. Mengutip laman Auto2000, tol ini memiliki panjang sekitar 57 kilometer. Tol ini telah beroperasi penuh pada tahun 2018 lalu.
Jika Anda akan melakukan perjalanan melalui Tol Tegal Pemalang, Anda harus memiliki kartu e-Toll atau e-Money untuk melakukan pembayaran. Hal ini dikarenakan pembayaran jalan tol di seluruh Indonesia kini telah menggunakan gerbang tol otomatis. Pastikan saldo dalam kartu tersebut telah tercukupi.
Tarif Tol Tegal Pemalang di ruas ini berbeda-beda untuk tiap golongan kendaraan. Berikut ini adalah tarif Tol Tegal Pemalang 2022 dikutip dari laman BPJT PUPR.
Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp 28.500
Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp 42.500
Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp 42.500
Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp 57.000
Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp 57.000
Aturan Jalan Tol yang Perlu Diketahui
Sebelum menggunakan jalan tol, Anda perlu mengetahui beberapa aturan yang berlaku di jalan tol. Berikut ini adalah aturan yang harus dipatuhi agar tidak mengganggu perjalanan dikutip dari laman Daihatsu Indonesia.
1. Membayar Tarif Tol Menggunakan Sistem Non Tunai
Aturan pertama yang perlu Anda ketahui sebelum menggunakan jalan tol yakni membayar tarif tol dengan menggunakan sistem non tunai atau e-Toll. Pastikan, Anda memiliki kartu e-Toll dengan saldo yang cukup sebelum menggunakan jalan tol tersebut.
2. Mematuhi Batas Kecepatan
Aturan kedua yang perlu diketahui dan ditaati adalah mematuhi batas kecepatan di jalan tol. Sesuai dengan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, batas kecepatan mobil di jalan tol adalah mulai dari 60 km/jam hingga 100 km/jam.
Jika Anda berkendara melebihi kecepatan maksimal, Anda akan dikenakan tilang dengan sistem ETLE. Dilansir dari laman kumparanOTO, Korlantas Polri bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) serta Jasa Marga memasang beberapa kamera pada ruas jalan Tol Trans Jawa.
Total terdapat 22 speed cam pada ruas Tol Trans Jawa. Enam speed cam terbaru akan terpasang di ruas tol Pekanbaru-Cikampek, ruas tol Palimanan-Kanci, ruas tol Batang-Semarang, ruas tol Semarang-Solo, ruas tol Solo-Ngawi, dan ruas tol Ngawi-Kertosono.
3. Gunakan Jalur Sesuai Jenis Kendaraan
Aturan ketiga yang perlu diketahui dan ditaati adalah mematuhi jalur tol sesuai dengan jenis kendaraan. Di jalan tol, jalur kiri digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Jika Anda hendak mendahului kendaraan di depan, gunakanlah jalur paling kanan.
4. Tidak Boleh Sembarangan Berhenti
Aturan keempat yang perlu diketahui dan ditaati adalah tidak boleh sembarangan berhenti. Hal ini dapat membahayakan Anda dan kendaraan lain. Jika dalam kondisi darurat, Anda dapat berhenti di bahu jalan tol dan memberikan tanda jika dalam kondisi darurat.
5. Tidak Boleh Melakukan Putar Balik
Aturan kelima yang perlu diketahui dan ditaati adalah tidak boleh melakukan putar balik kendaraan di jalan tol. Meskipun jalan tol memiliki akses putar balik, akses tersebut hanya dapat digunakan oleh petugas jalan tol atau dalam keadaan darurat.
(RFN)
