TDP Adalah Singkatan dari Dokumen Penting Ini

Konten dari Pengguna
19 Oktober 2021 12:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemimpin perusahaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemimpin perusahaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Jika Anda ingin mendirikan sebuah usaha atau perusahaan, diperlukan dokumen yang namanya TDP. Seluruh badan usaha yang ada di Indonesia wajib mempunyai dokumen tersebut guna mendapatkan legalitas dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Apabila tidak memilikinya, maka usaha atau perusahaan Anda dianggap sebagai ilegal dan bisa jadi akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturannya.
Nah, apabila Anda belum mengerti mengenai dokumen TDP, berikut ini kami akan berikan informasinya.

Pengertian TDP

Dikutip dari laman bukukas.co,id, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar pencatatan resmi perusahaan, yang berisikan tentang hal wajib yang didaftarkan oleh setiap badan usaha dan disahkan oleh pejabat berwenang di daerah tempat usaha tersebut didaftarkan.
Jadi, TDP yaitu dokumen pengesahan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Pengurusan TDP merupakan tahapan terakhir dalam pendirian suatu badan usaha.
Hal tersebut karena dokumen ini baru bisa diurus setelah pelaku usaha memiliki Akta Pendirian Perusahaan (baik berupa perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, atau Koperasi), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin teknis operasional usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha perdagangan atau Izin Usaha Industri (IUI) untuk usaha di bidang industri.
ADVERTISEMENT
Fungsi TDP
Fungsi dari TDP sendiri adalah sebagai pencatatan keterangan sebuah perusahaan serta menjadi informasi penting yang sifatnya resmi bagi pihak yang berkepentingan.
Secara singkat, TDP merupakan identitas perusahaan yang dapat menjamin kepastian usaha. TDP memiliki masa berlaku selama perusahaan masih beroperasi. Akan tetapi, pemilik TDP harus melakukan pendaftaran ulang atau pembaruan setiap lima tahun sekali.
Apabila sewaktu-waktu TDP perusahaan hilang, pengusaha atau pihak perwakilan bisa mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk mendapatkannya lagi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kehilangan dokumen.
Jika kita memiliki bentuk usaha lainnya di daerah-daerah yang berbeda, surat izin usaha yang perlu diurus pun berbeda. Yang pasti, pastikan bentuk usaha kita legal dan terdaftar di Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Jenis Badan Usaha yang Wajib Memiliki TDP
Sesuai Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007, setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL), termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, dan masih banyak lagi yang berkedudukan di Indonesia wajib didaftarkan secara resmi, seperti yang dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Selain itu, kewajiban mengurus TDP juga ada dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, serta Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1998 Tentang Usaha atau kegiatan yang tidak wajib dikenakan Wajib Daftar Perusahaan.
Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero). Foto: istaka.co.id
1. PT (Perseroan Terbatas)
Sebuah badan usaha, di mana pemiliknya terdiri dari banyak orang dan tanda kepemilikan dalam bentuk saham. Besarnya wewenang masing-masing pemilik diukur berdasarkan besarnya saham yang mereka punya. Nantinya saham ini bisa diperjualbelikan, dan harga jual tergantung pada kondisi pasar.
ADVERTISEMENT
2. Koperasi
Badan usaha dalam bentuk organisasi ekonomi, tujuan dari berdirinya koperasi adalah untuk memenuhi kepentingan bersama yang berfokus pada bidang ekonomi.
3. CV atau Persekutuan Komanditer
CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan, di mana pendirinya minimal 2 orang atau bahkan lebih. Bentuk usaha ini adalah persekutuan yang belum berbadan hukum. Sekalipun tidak berbadan hukum, namun usaha jenis CV ini harus menggunakan akta dan tetap harus didaftarkan. Biasanya pendiri CV memiliki 2 sifat, yaitu yang hanya menyetorkan modal dan menerima hasil, dan orang yang menjalankan perusahaan secara keseluruhan.
4. Firma
Bentuk badan usaha, yang pendirinya terdiri dari minimal 2 orang atau lebih, dan setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan usaha tersebut. Modal untuk mendirikan firma berasal dari patungan masing-masing anggota. Pembagian keuntungan berdasarkan besar prosentase sumbangan.
ADVERTISEMENT
5. Perorangan
Badan usaha perorangan merupakan jenis yang paling banyak ditemui di Indonesia. Biasanya pendiri hanya 1 orang saja dan dalam skala menengah ke atas. Pemilik itu sendiri lah yang menanamkan modal, menjalankan usaha secara keseluruhan dan menerima semua keuntungan.
6. Bentuk Usaha Lainnya
Bisa berupa perusahaan asing, agen perusahaan maupun perwakilan perusahaan. Segala jenis badan usaha yang tidak disebutkan di atas, namun berlokasi dan mencari penghasilan di Indonesia.
(FOV)