Konten dari Pengguna

Telat Bayar Pajak Motor Seminggu, Ini Besaran Dendanya

18 April 2022 8:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Telat bayar pajak motor selama seminggu, Anda akan dikenakan denda. Besaran dendanya mungkin jadi pertanyaan bagi Anda. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bagian penting saat Anda memiliki kendaraan. Jika Anda tidak membayar pajak tepat pada waktunya, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda.
ADVERTISEMENT
Pajak sepeda motor merupakan salah satu bagian dari Pajak Kendaraaan Bermotor. Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bemotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Lalu, berapa besaran denda telat bayar pajak motor selama seminggu? Berikut ini adalah ulasannya.

Denda Telat Bayar Pajak Motor Seminggu

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Dilansir dari laman Auto2000, perhitungan denda pajak motor berbeda-beda tergantung dari berapa lama Anda telat membayar pajak hingga jenis kendaraan yang Anda miliki. Denda pajak motor besarnya adalah 25% per tahun. Berikut ini adalah rinciannya menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman lifepal, denda SWDKLLJ adalah denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor jika terlambat melakukan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Besaran denda ini dibedakan dari jenis kendaraan yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Besaran denda SWDKLLJ untuk motor dikenakan biaya sebesar Rp 32.000. Sedangkan, denda SWDKLLJ untuk mobil dikenakan biaya Rp 100.000. Denda ini nantinya akan ditambahkan dengan denda pajak kendaraan bermotor sesuai dengan lamanya keterlambatan pemilik membayar pajak tersebut.

Cara Membayar Biaya Pajak dan Denda

Dikutip dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor.
Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat-syarat yang perlu anda bawa terlebih dahulu. Syarat tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) maupun aplikasi marketplace seperti Tokopedia. Pembayaran juga dapat dilakukan di retail-retail seperti Indomaret dan Alfamart.
Untuk pembayaran pajak lima tahunan terdapat tambahan pengecekan kendaraan berupa cek fisik yang nantinya akan dilakukan di lokasi. Setelah persyaratan siap, Anda harus menyiapkan nominal pajak kendaraan yang akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang berlaku.
(RFN)