Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tes Psikologi SIM, Berikut 6 Indikator Penilaiannya
29 Desember 2021 15:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan SIM baru, masyarakat wajib mengikuti serangkaian tes, salah satunya adalah tes psikologi SIM . Tes psikologi SIM ini diberlakukan secara menyeluruh di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tes psikologi atau psikotes ini meliputi tes tulis sebagai syarat pengurusan SIM. Dilansir dari kumparan, tes psikologi SIM ini wajib dan diberlakukan secara nasional, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 9 Tahun 2012.
Test psikologi ini sendiri didasarkan pada Pasal 81 Ayat 4, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa syarat untuk mendapat SIM adalah sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, dan rohani dengan surat lulus tes psikologi SIM.
Agar bisa lulus tes psikologi SIM, Anda harus paham mengenai unsur-unsur penilaian yang diujikan. Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 36, setidaknya ada 6 kemampuan yang diuji pada psikotes. Berikut ini 6 indikator penilaian pada tes psikologi SIM.
Tes Psikologi SIM
1. Kemampuan konsentrasi
ADVERTISEMENT
Diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
2. Kecermatan
Diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
3. Pengendalian diri
Diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Kemampuan penyesuaian diri
Diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri, sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apa pun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
5. Stabilitas emosi
Diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya, dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi, yang tidak nyaman selama mengemudi.
ADVERTISEMENT
6. Ketahanan kerja
Diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
Selanjutnya pada Pasal 37 disebutkan, penilaian atas kesehatan rohani tersebut, dilakukan melalui penggunaan Materi Tes Psikologi, yang disusun oleh psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri. Kemudian hasilnya, ditetapkan dalam Surat Lulus Tes Psikologi.
Syarat Membuat SIM
Kita tahu, SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor . SIM diberikan oleh Kepolisian untuk orang yang sudah memenuhi persyaratan, baik secara administrasi hingga paham peraturan lalu lintas.
Seperti yang dikatakan di atas, untuk mendapatkan SIM Anda harus melewati serangkaian persyaratan dan pengujian. Berikut ini beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi untuk mengurus SIM.
ADVERTISEMENT
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salah satu syarat utama untuk memiliki SIM. Karena itulah ada batas minimum harus berumur minimal 17 tahun. Lalu persiapkan fotokopi KTP.
2. Mengisi formulir permohonan
Formulir permohonan tersedia di Polres terdekat kalian dan dapat diambil pada saat kalian mendaftar SIM.
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dapat dibuat di klinik kepolisian atau pusat pelayanan kesehatan lainnya. Biasanya di Polres tersedia klinik kepolisian untuk membuat surat keterangan sehat.
4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Untuk ujian SIM, terbagi menjadi dua bagian : ujian teori dan ujian praktik. Kalian harus lulus keduanya untuk dapat mendapatkan SIM. Jika tak lulus, kalian biasanya harus mengulang ujian dengan tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
ADVERTISEMENT
Nah jika Anda sudah lulus ujian teori dan praktik, maka tinggal tanda tangan, pengambilan sidik jadi, dan foto.
(FOV)