Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Tidak Perlu Khawatir, Begini Cara Mengurus STNK Hilang
16 April 2021 21:37 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kehilangan STNK merupakan kejadian yang kerap membuat resah. Selain karena surat itu merupakan dokumen penting, seseorang yang berkendara tanpa STNK bisa dikenai pidana maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta berdasarkan pasal 281 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang mengalami kejadian buruk ini, tidak perlu khawatir sebab ada cara yang bisa dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang. Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, berikut ini adalah cara mengurus STNK hilang:
Ketahui Dokumen yang Harus Disiapkan
Langkah pertama, Anda harus mengetahui dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus STNK yang hilang. Dokumen tersebut antara lain KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, BPKB asli dan fotokopi. Setelah itu, Anda juga perlu membawa Surat Keterangan Hilang STNK yang bisa dibuat di Polsek atau Polres terdekat.
Mendatangi Kantor Samsat
Jika semua persyaratan dokumen sudah disiapkan, berikutnya adalah Anda harus mendatangi Kantor Samsat di daerah Anda. Sebagai catatan, Kantor Samsat bisa anda kunjungi pada waktu operasional hari Senin sampai Sabtu.
ADVERTISEMENT
Cek Fisik Kendaraan
Setelah melapor untuk mengurus STNK hilang, Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Tujuannya yaitu untuk mengetahui dan mencocokkan nomor kendaraan, mesin, rangka, hingga warna.
Ketika prosedur pengecekan sudah selesai, surat hasil cek fisik akan diberikan sebagai syarat mengurus cek blokir kendaraan. Fungsi surat ini adalah sebagai keterangan bahwa motor Anda diblokir atau aman dari indikasi pencurian. Surat keterangan ini juga perlu difotokopi.
Isi Formulir di Loket STNK
Selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir pengajuan STNK baru yang ada di loket STNK. Isilah formulir tersebut secara lengkap dengan menyertakan semua dokumen yang sudah Anda siapkan.
Jika formulir pengajuan sudah diisi, Anda harus mendatangi Loket BBN II (Bea Balik Nama) untuk mengurus pembuatan STNK baru. Lampirkan juga semua persyaratan data beserta Surat Keterangan Hilang dari Samsat
ADVERTISEMENT
Membayar Biaya Administrasi STNK Baru
Langkah terakhir, Anda diminta untuk membayar biaya administrasi mengurus STNK baru. Dalam peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya yang dikenakan sebesar Rp 50 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 75 ribu untuk roda empat.
Namun, ketentuan itu dengan catatan Anda sudah atau tidak terlambat membayar pajak STNK. Jika demikian, Anda wajib membayar pajaknya bersamaan biaya administrasi STNK baru.
Setelah beberapa saat, STNK yang baru akan selesai bersamaan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). (RAS)