Konten dari Pengguna

Tilang Elektronik Jogja, Ini Besaran Sanksi dan Cara Mengeceknya

1 Agustus 2022 13:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tilang elektronik Jogja mungkin menjadi salah satu topik yang perlu Anda ketahui. Saat ini, kawasan Jogjakarta telah menerapkan tilang elektronik di beberapa titik.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Korlantas Polri, Jogja telah memasang sistem tilang elektronik di empat titik. Pemasangan tersebut dilakukan di Simpang Banguntapan Bantul, Simpang Ngabean Kota Yogyakarta, Simpang Maguwoharjo Sleman serta Simpang Temon Kulon Progo. Kamera yang dipasang pada sistem tilang elektronik ini telah menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Lalu, apa saja sanksi tilang elektronik di Jogjakarta dan bagaimana cara mengeceknya? Berikut ini adalah ulasannya.

Sanksi Tilang Elektronik Jogja

Penerapan ETLE Mobile di Jateng. Foto: Dok. Istimewa
Tilang elektronik dapat menangkap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan raya. Berikut ini adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan jika tertangkap kamera tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Tidak Memakai Helm

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Anda dapat ditindak oleh tilang elektronik. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 290. Anda dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
ADVERTISEMENT

2. Menerobos Lampu Merah

Tilang elektronik dapat menindak pengendara yang menerobos lampu merah. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 287. Anda dapat dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimum Rp 500.000.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Tilang elektronik dapat menindak pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Contoh pelanggaran tersebut adalah memasuki jalur busway.Pengemudi yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai Pasal 287 dengan denda sebesar Rp 500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan.

4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Tilang elektronik dapat menindak pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara menggunakan mobil. Anda akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan.

Cara Mengecek Tilang Elektronik Yogyakarta

Cek Tilang Elektronik Jogjakarta. Foto: ETLE Polda DIY
Anda dapat mengecek apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Polda Daerah Yogyakarta, Anda dapat melakukan pengecekan di laman https://etle-diy.info/id/check-data. Berikut ini adalah langkah-langkah mengeceknya dengan mudah.
ADVERTISEMENT

1. Akses Situs ETLE Jogjakarta

Kunjungi laman resmi https://etle-diy.info/id/check-data untuk melakukan pengecekan tilang elektronik di Jogjakarta. Anda dapat mengaksesnya melalui browser yang tersedia di handphone, laptop atau komputer. Pastikan, Anda memiliki koneksi internet.

2. Lakukan Pengisian Data

Pengecekan data E-TLE diperuntukkan untuk mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan dan persewaan kendaraan. Anda dapat memasukkan nomor pelat kendaraan sesuai dengan STNK. Anda juga perlu memasukkan nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan untuk melakukan pengecekan.
Setelah semua data terisi, Anda dapat mengklik tombol cek data. Tunggulah beberapa saat hingga data ditampilkan

3. Informasi Pelanggaran

Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan. Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, data pelanggaran akan tertera lengkap mulai dari waktu, lokasi, tipe pelanggaran hingga status pelanggaran.
ADVERTISEMENT
(RFN)