Konten dari Pengguna

Tilang STNK Bayar Berapa? Ini Besaran Dendanya

24 Mei 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumpara
zoom-in-whitePerbesar
Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumpara
ADVERTISEMENT
Membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Apabila pengendara tidak melengkapi diri dengan dokumen penting tersebut, maka dapat dikenakan sanksi tilang. Adapun sanksi tilang umumnya berupa denda dalam bentuk uang yang harus dibayarkan pengendara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk mengetahui berapa besaran tilang STNK yang harus dikeluarkan. Simak pembahasan secara lengkap pada uraian di bawah ini.

Besaran Denda Tilang STNK untuk Pengendara

Petugas kepolisian lalu lintas menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketika berkendara di jalan umum, pengguna motor maupun mobil diwajibkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Salah satunya adalah dengan membawa kelengkapan surat berkendara, termasuk SIM dan STNK.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Bagi pengendara yang kedapatan tidak membawa surat-surat tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang. Sanksi tersebut berupa denda dengan sejumlah nominal tertentu.
ADVERTISEMENT
Besaran tilang karena tidak membawa STNK juga telah diatur dalam UULLAJ. Jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pengendara kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 288 ayat 1 yang bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan tersebut, pengendara kendaraan bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) mendapatkan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, denda tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang telah memiliki SIM namun tidak membawanya saat berkendara atau tidak dapat menunjukkan SIM secara fisik.
Untuk kondisi tersebut, pengendara dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
Namun, untuk pengendara yang tidak mempunyai SIM akan dikenai denda paling banyak Rp 1 juta. Selain denda uang, sanksi juga dapat berupa pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Demikian adalah penjelasan mengenai besaran sanksi tilang untuk pengendara yang tidak membawa STNK dan SIM.
(SA)