Konten dari Pengguna

TNKB, Pengertian dan Spesifikasi Warnanya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi.  Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri

Setiap kendaraan bermotor pasti memiliki kelengkapan identitas berupa rangkaian angka dan huruf. Salah satu identitas dalam kendaraan baik motor maupun mobil, yaitu TNKB atau biasa disebut dengan pelat nomor. TNKB kepanjangan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Pengertian dari TNKB itu sendiri adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Ranmor). TNKB berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan oleh Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

TNKB ini terdiri dari nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku yang sesuai dengan masa berlaku STNK. TNKB terbuat dari bahan yang memiliki unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Instansi yang berhak untuk mengeluarkan TNKB adalah Korlantas Polri sebab TNKB diadakan secara terpusat oleh instansi tersebut. Ada beberapa spesifikasi yang terdapat pada TNKB ini. Spesifikasi tersebut ada dua yaitu berdasarkan warna dan teknis.

Spesifikasi Warna TNKB

Barang bukti STNK dan TNKB palsu bernomer khusus yang di gelar saat konferensi pers di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dilansir dari bapenda.jabar.go.id, ada 5 kategori spesifikasi warna TNKB yang berlaku, di antaranya :

  1. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;

  2. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

  3. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

  4. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

  5. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Spesifikasi Teknis TNKB

Setelah mengerti spesifikasi warna TNKB yang berlaku, sekarang ketahui spesifikasi teknis pada TNKB. Dikutip dari laman resmi Auto2000, TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memiliki spesifikasi teknis yang sudah dibuat sedemikian rupa sehingga tidak boleh dilanggar oleh pihak mana pun.

TNKB harus memiliki bentuk pelat aluminium yang terdapat cetakan tulisan dua baris. Baris pertama untuk menunjukkan kode wilayah berbentuk huruf, nomor polisi dalam angka, serta kode atau huruf seri wilayah pada bagian akhir.

Sedangkan baris kedua untuk menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku dari TNKB tersebut. Masing-masing terdiri dari dua digit. Bahan baku dari pelat TNKB merupakan aluminium dengan ketebalan 1 mm.

Lalu, ukurannya sendiri juga berbeda antara motor dan mobil. Untuk motor roda 2 dan 3 sebesar 250x105 mm. Untuk mobil roda 4 atau lebih yaitu 395x 135 mm. Akan tetapi, ada perubahan spesifikasi teknis TNKB.

Sesuai Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai 11 April 2011, ukuran seluruh jenis pelat TNKB lebih panjang 5 sentimeter. Kemudian ada penambahan garis putih di sekeliling pelat.

Demikian penjelasan mengenai TNKB pada kendaraan bermotor. Ini berlaku di seluruh daerah di Indonesi dan semoga menambah pengetahuan Anda.

(FOV)