Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Ini 4 Poin Pentingnya

Konten dari Pengguna
19 Oktober 2022 13:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan pedoman bagi perlalulintasan Indonesia. Sebagai pengguna jalan, Anda perlu mengetahui apa saja poin penting dalam peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman HukumOnline, Undang-Undang LLAJ merupakan kesatuan sistem yang terdiri dari lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas, prasarana lalu lintas, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaan lalu lintas.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang LLAJ memiliki peranan penting dalam menciptakan keamanan, kenyamanan, tata tertib, serta keselamatan berkendara bagi para pengguna jalan.
Maka dari itu, berikut peraturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang perlu Anda ketahui.

Peraturan Berlalu Lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Ilustrasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, UU LLAJ merupakan pedoman bagi pengguna jalan. Oleh karena itu, Anda perlu mematuhi segala macam peraturan yang sudah ditulis dalam Undang-Undang tersebut. Hal ini tentunya bukan untuk kenyamanan pribadi, melainkan sesama pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, berikut peraturan berlalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang perlu Anda ketahui dikutip dari laman Cermati dan kumparanNEWS:

1. Harus Memiliki SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu bukti registrasi bahwa seseorang sudah sah sebagai pengendara//pengemudi kendaraan bermotor. Dengan begitu, SIM sangat penting dimiliki oleh setiap pengendara. Sebab mereka yang memiliki SIM sudah terbukti terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Bagi yang tidak memiliki SIM tetapi tetap mengendarai kendaraan bermotor, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta. Sedangkan bagi pengendara yang memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat prosesi penilangan akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 281 ayat 1 & Pasal 288 ayat 2).
ADVERTISEMENT

2. Harus Membawa STNK

Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda COba Kendaraan Bermotor (STCK). Sebab STNK merupakan identitas yang dapat membantu polisi dalam mengidentifikasi kendaraan.
Bagi yang tidak dilengkapi STNK atau STCK saat berkendara, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

3. Patuhi Rambu Lalu Lintas

Penempatan maupun regulasi rambu lalu lintas sudah diatur juga dalam UU LLAJ. Karena fungsinya yang krusial yaitu menertibkan lalu lintas, Anda perlu mematuhi segala macam rambu lalu lintas di jalan.
Bagi yang melanggarnya, maka akan dikenakan denda sebesar denda Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

4. Gunakan Pengaman (Helm/Sabuk Pengaman)

Sepeda motor maupun kendaraan roda empat memiliki sistem pengamannya sendiri. Jika pengemudi mobil perlu menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, pengendara sepeda motor maupun penumpangnya wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
Bagi pengemudi mobil yang melanggar hal ini, maka akan dikenakan denda sebesar sebesar Rp 250.000 (Pasal 289). Sedangkan untuk pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan helm SNI akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 (Pasal 291).
Demikianlah informasi seputar peraturan berlalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda diharapkan dapat menjadi pengendara/pengemudi yang lebih bertanggung jawab. Semoga bermanfaat.
(AA)