Konten dari Pengguna

Urus SIM Pakai BPJS Mulai 1 Maret, Begini Faktanya

24 Februari 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Urus SIM pakai BPJS akan diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2022. Pemberlakuan kebijakan ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Dengan adanya instruksi tersebut, kartu BPJS Kesehatan jadi syarat layanan publik bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman OCBC NISP, BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan ini adalah lembaga khusus untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan pegawai swasta. Program ini diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
BPJS memiliki salah satu layanan yakni JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Layanan ini diselenggarakan dengan sistem asuransi yakni masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatan ketika sakit di masa depan.
Lalu, bagaimana fakta tentang pengurusan SIM dengan kartu BPJS? Berikut ini adalah ulasannya.

Fakta Urus SIM Pakai BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dilansir dari laman kumparanBISNIS, kartu BPJS akan menjadi syarat untuk pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK di Kepolisian. Hal tersebut tertuang dalam poin 25 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang Ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Dalam poin tersebut, Presiden Jokowi meminta Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi dan memastikan pemohon SIM hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Jubir Divisi Humas Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya kepada kumparanNEWS mengatakan bahwa Polri sedang menyiapkan regulasi untuk menyesuaikan Inpres tersebut. Regulasi yang disempurnakan khususnya adalah Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS. Polri juga akan melakukan koordinasi lainnya, serta secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi yang akan disiapkan.
Pengurusan SIM dengan mewajibkan pemohon memiliki BPJS pernah diusulkan diberlakukan pada tahun 2019. Dilansir dari kumparanNEWS, Andayani Budi Lestari selaku Direktur Perluasan dan Pelayanan peserta BPJS pada tahun 2018 pernah menyampaikan bahwa kerja sama pembuatan SIM antara BPJS dengan Polri rencananya akan diberlakukan pada 1 Januari 2019. Syarat memiliki kartu BPJS ini diberlakukan untuk meningkatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
ADVERTISEMENT
Pengusulan kewajiban memiliki kartu BPJS untuk pengurusan SIM di tahun 2019 memiliki dasar hukum. Andayani mengatakan kepada kumparanNEWS bahwa berdasarkan Undang-undang N0. 24 Tahun 2011 disebutkan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai peserta dalam program asuransi BPJS kesehatan.
Dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, usulan yang telah ada sejak 2019 lalu menjadi nyata dan akan diterapkan pada tanggal 1 Maret 2022. Polri menyarankan agar masyarakat mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Penerapan wajib BPJS dapat dilihat sebagai upaya membangun kebersamaan ungkap Jubir Divisi Humas Polri.
(RFN)