Wajib Tahu, Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Konten dari Pengguna
2 Juli 2021 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Meskipun penggunaan teknologi memudahkan pemilik motor untuk bisa mengetahui data dan informasi pajak motor bisa secara online, namun sebagian masyarakat ternyata tetap bisa melihat status pajak motor mereka melalui STNK.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara pengecekannya?

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Dikutip dari halaman resmi suzuki.co.id, berikut cara melihat pajak motor di STNK.
Ilustrasi STNK motor. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
Hal pertama yang harus diketahui oleh pemilik motor adalah informasi tari pajak dapat ditemukan di salah satu sisi STNK.
Selanjutnya, Anda akan menemukan tabel bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Informasi lainnya yang akan ditemukan oleh pemilik motor adalah batas waktu untuk pembayaran pajak.
Anda harus benar benar memahami terkait hal diatas agar tidak terjadi keterlambatan membayar pajak Motor.

Istilah Pajak Motor yang Ada di STNK

Tidak hanya tentang tabel dan waktu pembayaran pajak motor, terdapat juga beberapa istilah terkait pajak yang ada di dalam surat tersebut. Berikut beberapa diantaranya.
ADVERTISEMENT
1. PKB
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah tarif yang dicantumkan di dalam setiap STNK. Tarif PKB yang dibayarkan adalah sebesar 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan.
Tarif PKB ini akan menurun setiap tahunnya, sebab nilai jual kendaraan juga akan lebih rendah.
2. Biaya Admin
Biaya admin yang akan dikenakan untuk sepeda motor untuk penggantian plat nomor motor setiap 5 tahun sekali
Di samping itu, apabila Anda melakukan balik nama motor, maka akan dibebankan biaya administrasi juga. Namun jika sepeda motor Anda baru dibeli, maka tidak akan dikenakan biaya administrasi.
3. BBN KB
BBN KB (Bea balik Nama Kendaraan Bermotor) akan dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif dari BBN KB ini adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan tarif 2/3 persen dari PKB.
4. SWDKLLJ
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja ini besaran tarifnya ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
5. Denda Pajak
Terakhir, adalah data yang menunjukkan besaran denda jika Anda tidak membayar pajak motor tepat waktu.
Jadi jika Anda telat membayar pajak motor, maka ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yaitu untuk PKB dan SWDKLLJ.
Itulah beberapa informasi terkair cara melihat pajak motor di STNK dengan istilah-istilah yang ada pada STNK. Semoga bermanfaat.
(HDZ)