Konten dari Pengguna

Ada Asuransi Gratis untuk Pasien Virus Corona, Ini Cara Mendapatkannya

Info Promo

Info Promo

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Info Promo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock

Melonjaknya kasus virus corona di Indonesia, membuat perusahaan asuransi turut ambil andil untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi nasabahnya. Hal ini dilakukan oleh PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia dengan pemberian asuransi bebas premi yang berlaku hingga 30 April 2020 mendatang.

“Prudential Indonesia meluncurkan berbagai inisiatif dan program untuk memberikan kemudahan bagi nasabah yang dirancang khusus untuk kasus infeksi COVID-19,” tutur VP Corporate Communication Prudential Indonesia, Kamelia Mohamad dalam keterangan tertulis.

Penawaran ini merupakan tambahan bagi masyarakat yang tergabung sebagai nasabah asuransi Prudential Indonesia dengan paket “Perlindungan Kecelakaan Jiwa”.

Program kemudahan ini juga diperuntukkan bagi seluruh nasabah tertanggung, yang memiliki atau tidak memiliki Manfaat Asuransi Kesehatan atau Rumah Sakit, dan terdiagnosis positif terinfeksi virus corona oleh rumah sakit selama periode penawaran berlangsung.

Nantinya, manfaat yang didapat nasabah dari program ini berupa santunan sebesar Rp 1 juta per hari dengan maksimum klaim Rp 30 juta bila pemegang polis dinyatakan positif corona dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Tampilan aplikasi Pulse by Prudential. Foto: Istimewa

Untuk mendapatkan program tersebut kamu bisa melakukan pendaftaran dengan cara:

  1. Mengunduh aplikasi Pulse by Prudential di Play Store,

  2. Mengisi registrasi kemudian setelah masuk klik gambar corona merah yang menyertakan promo bebas premi,

  3. Selanjutnya isi data yang diminta dengan benar dan klik submit. Setelah itu, e-polis akan dikirimkan ke email pengguna yang sudah terdaftar dalam aplikasi. Namun, perlu diingat polis hanya berlaku selama enam bulan, setelah itu kontrak akan berakhir.

Sebagai gambaran penawaran progam Prudential, berikut contoh kasusnya:

Nasabah A masuk ke Rumah Sakit Z karena suspek COVID-19 pada tanggal 10 Maret. Setelah 2 hari dirawat, Nasabah A dirujuk ke RS Pemerintah pada tanggal 12 Maret. Setelah menjalani beberapa tes, tanggal 13 Maret, Nasabah A didiagnosis positif terinfeksi COVID-19. Nasabah A dirawat sampai tanggal 20 Maret dan diperbolehkan pulang karena sudah sembuh.

Nasabah A adalah Nasabah Prudential dan memiliki manfaat dari program PRU Hospital & Surgical Plus (PRU H&S), dan terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 pada periode inisiatif.

Maka manfaat yang akan didapat:

  • Untuk biaya di RS Pemerintah akan ditanggung oleh Pemerintah.

  • Santunan Tambahan Tunai sebesar Rp 10.000.000 (10 hari rawat inap di rumah sakit x Rp 1.000.000/hari dari Prudential)

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa langsung mengunjungi situs resmi prudential.co.id atau download aplikasi Pulse by Prudential di APPStore atau GooglePlay.