Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pajak Orang Kaya Mau Dinaikkan, Pengusaha Usul Ada Cashback Pakai Voucher
31 Mei 2021 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Info Promo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Upaya Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menaikkan pendapatan pajak negara melalui skema perluasan pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi ditanggapi oleh sebagian kalangan pengusaha. Rencana ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut rencana tersebut berbarengan dengan peningkatan kualitas basis data, pelayanan dan simplifikasi administrasi para wajib pajak orang pribadi. Sehingga harapannya penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh OP bisa mempertebal penerimaan pajak di tahun depan.
Sebagian kalangan pengusaha justru ingin memberi solusi bagi skema penerimaan pajak tersebut, salah satunya founder Djuragan Kreatif Indonesia, Syarif Hidayat. Menurutnya kenaikan tarif pajak itu tidak menjadi masalah di kalangan wajib pajak, selagi pemerintah bisa memberikan gimmick yang membuat nyaman dan meringankan dalam membayar pajak.
“Caranya dengan memberikan cashback langsung kepada wajib pajak yang membayar pajak. Yaitu berupa voucher subsidi belanja yang dapat meringankan wajib pajak dalam memenuhi kebutuhan usaha atau pribadinya,” ungkap Syarif, Sabtu (29/05/2021).
ADVERTISEMENT
Dengan ditemukan dan diciptakannya Aplikasi Djuragan Voucher ini, maka akan menjadi solusi untuk banyak pihak. Voucher-voucher yang ada di Aplikasi Djuragan Voucher mampu menjadi Crypto Voucher Currency bagi pemegangnya dalam mewujudkan keinginannya. Terlebih di masa digital sekarang ini, skema penerimaan pajak justru bisa terbantu dengan beragam cara.
Menurut Syarif Hidayat yang juga penemu dan pencipta sistem promosi metode gotong royong melalui barter voucher berbasis aplikasi, ke depannya nanti skema pajak bisa berjalan secara sinergi dengan Djuragan Voucher. Karena voucher-voucher itu juga berasal dari wajib pajak pelaku usaha yang menjadi merchant penerbit voucher di Djuragan Voucher.
“Di mana ketika Ditjen Pajak berperan selaku merchant yang membagikan voucher pelaku usaha tersebut maka para pelaku usaha juga merasa senang karena dibantu promosi usahanya oleh Ditjen Pajak. Bagi wajib pajak yang mendapatkan cashback berupa voucher juga akan senang karena disubsidi ketika mereka akan belanja kebutuhan usaha dan pribadinya,” lanjutnya
ADVERTISEMENT
Syarif Hidayat menilai perlu ada terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun pajak dari para wajib pajak di masa pandemi. Tidak tercapainya penerimaan pajak oleh negara, kata Syarif Hidayat, disebabkan beberapa hal, antara lain pandemi Covid-19 dan menurunnya kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak.
“Dengan aplikasi Djuragan Voucher, kami ingin membuat (aktivitas) membayar pajak tidak menjadi beban, tapi kebutuhan (bagi wajib pajak). Caranya, ketika wajib pajak membayar, mereka akan langsung mendapat cashback berupa voucher yang diberikan oleh Dirjen Pajak,” pungkasnya.
Live Update