Konten dari Pengguna

4 Cara Membuat Jera Suami yang Selingkuh agar Tidak Terulang

info psikologi
Menyajikan informasi seputar info psikologi yang terkini, terupdate, dan terlengkap.
5 Januari 2024 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari info psikologi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membuat jera suami yang selingkuh. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat jera suami yang selingkuh. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ada banyak cara membuat jera suami yang selingkuh, bisa dimulai dari memperbaiki diri sendiri, hingga melibatkan pihak berwenang kalau dianggap sudah keterlaluan.
ADVERTISEMENT
Tentu saja, pada akhirnya istri bisa memilih untuk tetap bertahan atau pergi.

Cara Membuat Jera Suami yang Selingkuh

Ilustrasi membuat jera suami yang selingkuh. Foto: Pixabay
Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat jera suami yang selingkuh setelah dirangkum dari berbagai sumber:

1. Memperbaiki Diri

Tidak ada salahnya untuk mencoba memperhatikan diri sendiri terlebih dahulu sebelum menangani suami yang selingkuh. Pelajari letak kesalahan, tapi bukan untuk diresapi, melainkan agar istri bisa menjadi sosok yang lebih baik.
Beri suami jarak, baik secara fisik dan mental, agar dia bisa introspeksi diri. Sedangkan, istri juga perlu memperbaiki diri sendiri untuk menuju versi terbaik. Istri perlu menunjukkan kemandirian dan juga sikap tegas. Istri perlu menunjukkan kedewasaan dengan tidak sesumbar di media sosial.
ADVERTISEMENT

2. Pahami Kerugian Berselingkuh

Melalui istri, suami perlu tahu hal-hal buruk yang terjadi saat perselingkuhan terjadi. Sejatinya, perselingkuhan hanya akan merugikan diri sendiri juga orang terkasih.
Dalam buku Halal tapi Dibenci Allah karya Ustadz Ahmad Zacky, selingkuh dikatakan merupakan sebuah dosa yang sangat besar. Selain itu, anak akan menjadi korban, karir akan hancur, keuangan akan amburadul, dan rumah tangga akan hancur.

3. Melaporkan ke Pihak Berwajib

Perselingkuhan ternyata bisa dilaporkan ke pihak berwajib dengan dasar hukum Pasal 284 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan.
Namun, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) tersebut, hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri.

4. Melayangkan Gugatan Cerai

Meskipun bercerai adalah pilihan terakhir, namun ada situasi dan kondisi yang akhirnya menyebabkan istri bisa membuat keputusan tersebut. Terutama ketika perselingkuhan sudah dilakukan berulang kali yang tidak lagi mendapat ridho istri.
ADVERTISEMENT
Gugatan cerai dengan kasus perselingkuhan bisa dilakukan dan banyak tertuang di berbagai pasal dalam Pengadilan Agama seperti yang tertuang pada buku Menolak Kemudharatan karya Ahmad Syahrus.
Sebagai contoh, tergugat selingkuh dan tidak memberi nafkah lahir batin dengan sumber hukum Pasal 19 huruf f PP 9/1975 dan Pasal 116 KHI huruf f. Banyak juga kasus perselingkuhan lain yang didukung dengan pasal lain tergantung perinciannya.
Demikian cara membuat jera suami yang selingkuh agar tidak mengulangi lagi. (SP)