Kenali Ciri-Ciri Hate Speech di Media Sosial

info psikologi
Menyajikan informasi seputar info psikologi yang terkini, terupdate, dan terlengkap.
Konten dari Pengguna
29 Mei 2023 22:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari info psikologi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto ilustrasi: Ciri-Ciri Hate Speech, sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilustrasi: Ciri-Ciri Hate Speech, sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Perkembangan media sosial memudahkan masyarakat untuk mengutarakan pendapatnya. Namun, ada sebagian orang yang memakainya untuk melakukan hate speech. Seperti apa ciri-ciri hate speech di media sosial? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Agama dan Ujaran Kebencian: Kritik Muatan Hate Speech dalam Media Online, hate speech didefinisikan sebagai ujaran jahat atau permusuhan yang ditujukan untuk seseorang atau kelompok masyarakat tertentu. Dalam bahasa Indonesia, hate speech berarti ujaran kebencian.
Hate speech sendiri bertujuan untuk melukai, melecehkan, mengganggu, mengintimidasi, merendahkan, memfitnah, atau menghina seseorang atau kelompok yang bertentangan dengan pelaku hate speech.

Ciri-Ciri Hate Speech

Foto ilustrasi: Ciri-Ciri Hate Speech, sumber: Unsplash
Berikut ini penjelasan mengenai ciri-ciri hate speech di media sosial:

1. Komentar Kasar

Ciri-ciri hate speech biasanya terlihat dari adanya komentar bernada kasar pada unggahan seseorang yang ingin diserang oleh pelaku hate speech.
Pelaku akan menulis komentar dengan kalimat-kalimat kasar, seperti menghina fisik, memfitnah, mencaci maki, atau merendahkannya.
Perbuatan seperti ini juga bisa dikategorikan sebagai tindakan cyberbullying atau perundungan di dunia maya.
ADVERTISEMENT

2. Memakai Akun Palsu

Dalam melaksanakan "perang" di media sosial, pelaku biasanya memakai akun palsu. Hal ini dilakukan agar mereka bisa bebas melakukan ujaran kebencian tanpa diketahui identitas aslinya.

3. Konten Hoaks

Ciri-ciri hate speech di media sosial lainnya, yaitu munculnya konten-konten hoaks atau konten yang isinya berita bohong. Pelaku sengaja membuat konten hoaks dan menyebarkannya di media sosial demi menjatuhkan orang lain.
Tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik karena telah memberitakan hal yang tidak benar.

4. Menghasut

Adanya komentar yang ditujukan untuk menghasut orang atau kelompok tertentu. Menghasut adalah tindakan mengajak, membangkitkan atau membakar semangat seseorang agar melakukan suatu tindakan. Dalam konteks ini melakukan tindakan sesuai arahan pelaku hate speech.
Mengingat dampaknya yang sangat besar bagi masyarakat, maka hate speech ditetapkan sebagai tindak pidana oleh kepolisian Indonesia melalui surat edaran tentang ujaran kebencian pada 8 Oktober 2015 bernomor SE/06/X/2015. (Tp)
ADVERTISEMENT