Kasus PKH Lamongan Disetop, Idrus Marham: Bukti Pendamping Tak Berpolitik

Infosaudara.com
Info Saudara Merupakan Portal Berita Online Yang Menyajikan Informasi Terhangat Disekitar Saudara www.infosaudara.com Facebook Page : Info Saudara
Konten dari Pengguna
3 Mei 2018 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infosaudara.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasus PKH Lamongan Disetop, Idrus Marham: Bukti Pendamping Tak Berpolitik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lamongan menyimpulkan tak ada unsur pidana dalam penyerahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Lamongan. Kasus tersebut dihentikan. Menteri Sosial Idrus Marham menyambut baik keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Keputusan itu menunjukkan tidak adanya keterlibatan pendamping PKH (Pendamping Keluarga Harapan) dalam politik praktis," kata Idrus dalam keterangannya, Rabu (2/5/2018).
Idrus menjelaskan tim Kemensos sudah turun ke Lamongan. "Hasilnya, itu (pemberi stiker di KKS) bukan pendamping PKH, tapi penerima manfaat (warga)," kata Idrus.
Idrus menambahkan penerima bantuan sosial punya hak memilih dan dipilih. Jadi wajar jika mereka mendukung salah satu calon kepala daerah. Khusus untuk pendamping PKH, Idrus melarang tindakan tersebut. Pendamping harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Profesionalisme pendamping sangat dibutuhkan agar target pemerintah menurunkan angka kemiskinan menjadi di bawah 10 persen pada tahun 2018 bisa tercapai," tambah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangan yang sama.
ADVERTISEMENT
Penghentian kasus penyerahan KKS di Lamongan tertuang dalam Keputusan Panwaslu dalam surat bernomor: 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018. Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejari Lamongan menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana pemilihan baik formil maupun materiil. Dengan demikian, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.