Bantahan atas pernyataan Teten oleh Asfinawati (Ketua Umum YLBHI)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Tulisan dari YLBHI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bantahan atas pernyataan Teten di Kompas.com http://nasional.kompas.com/read/2017/03/21/16154261/jokowi.tolak.cabut.izin.pt.semen.indonesia.yang.diterbitkan.ganjar
Asfinawati (Ketua Umum YLBHI):
1. Tidak pernah kami meminta Presiden mencabut ijin karena ijin memang hanya dapat dicabut oleh yang membuatnya.
2. Yang kami minta adalah Presiden menegakkan Negara Kesatuan RI sebagai Negara hukum & wibawa Pemerintah terhadap Pemerintah daerah. Sebelum ini telah ada putusan MA & pernyataan Presiden tentang penghentian pabrik semen.
3. Putusan MA tentang pencabutan ijin esensinya penghentian operasi bukan KERTAS IJIN yang dicabut. Oleh karena Itu penerbitan ijin baru di tempat sama dg esensi yg sama adalah pembangkangan terhadap hukum & penggerogotan terhadap Negara hukum
4. Aksi menyemen kaki dilakukan secara damai & upaya terakhir setelah berbagai lembaga resmi Negara diam. Negara seharusnya merasa malu karena "memaksa" rakyatnya melakukan aksi demi penyelamatan tanah tumpah darahnya yg dalam pembukaan UUD 45 menjadi tugas negara
