3 ASN di Dompu, NTB Dipanggil Bawaslu Terkait Politik Praktis

Konten Media Partner
17 Januari 2020 6:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pilkada. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkada. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Info Dompu - Tiga pejabat Kabupaten Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
Tiga orang tersebut berinisial HI, AS dan FA. Ketiganya merupakan dua orang Kepala Dinas (Kadis) dan satu orang Kepala Bidang (Kabid) di salah satu Dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
“Ketiganya dipanggil untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan adanya indikasi berafiliasi dengan partai politik (Parpol),” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan di kantornya, Kamis (16/1).
Bawaslu Dompu saat memeriksa salah satu ASN yang diduga langgar netralitas. Foto: Ardyan/Info Dompu
Dikatakannya, pemanggilan ini berdasarkan hasil temuan dan penelusuran Bawaslu, salah satunya melalui media sosial Facebook.
“Ketiga orang ini ditemukan sangat aktif memposting salah satu bakal calon (Bupati-Wakil Bupati), komentar dan like serta terlibat saat kegiatan-kegiatan partai politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irwan menegaskan, pihaknya tidak hanya menemukan ketiga pejabat ini saja. “Tetapi masih ada juga ASN lainnya yang saat ini sedang kami kaji dan menganalisa agar dilakukan pemanggilan guna mengklarifikasi,” ujarnya.
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari menyebutkan, bahwa dirinya intens melakukan pengawasan terhadap aktifitas ASN dan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati sejak September 2019 terutama di media sosial Facebook.
ADVERTISEMENT
Alhasil, teridentifikasi tiga jenis dugaan pelanggaran. Pertama, ASN yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Kedua, ASN menjadi admin akun Facebook Bakal Calon. Dan, ketiga, ada juga ASN yang melanggar netralitas.
”Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan, tidak serta merta dibarengi dengan penindakan. Ada tahap kajian, klarifikasi, kajian lebih lanjut dan Pleno penetapan posisi kasus serta rekomendasi tindak lanjut,” jelasnya.
Ilustrasi. Pixabay
Jika hasil pembahasan atau kajian, lanjutnya, ditemukan pelanggaran dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum sesuai undang-undang yang mengatur ASN.
“Maka sudah pasti kami (Bawaslu,red) akan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
“Intinya, setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ini peringatan bagi ASN lainnya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
-
Ardyan