Cemburu Jadi Motif Suami Mutilasi Istri di Sumbawa, NTB

Konten Media Partner
8 Januari 2020 8:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MS alias Lim, suami korban mutilasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Polres Sumbawa
zoom-in-whitePerbesar
MS alias Lim, suami korban mutilasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Polres Sumbawa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Info Dompu - Kepulangan MS alias Lim (46) siang itu (3/1) ke rumah kontrakannya di Brang Biji, Kebayan, Kabupaten Sumbawa setelah tetangga menelponnya akibat tercium aroma bangkai yang berasal dari rumahnya ternyata sudah ia ketahui penyebabnya.
ADVERTISEMENT
Istri Lim, Siti Amina (44) yang terakhir kali mengobrol dengan tetangga pada Hari Natal (25/12/2019) bahkan sempat ke pasar untuk berbelanja keperluan dagangannya ternyata tewas mengenaskan di tangan sang suami.
Lim saat itu sedang berada di Kecamatan Alas, ia sampai di Brang Biji usai salat Jumat. Lim bersama tetangga mendobrak pintu rumahnya. Aroma tak sedap itu semakin parah di dalam rumah, lalu ia menemukan tubuh sang istri di dalam coolbox. Sedangkan potongan lainnya yaitu tangan berada di dalam kulkas berwarna hijau dan kakinya berada di kulkas berwarna putih.
Coolbox tempat tubuh korban disimpan. Foto: Polres Sumbawa
Setelah menyaksikan itu Lim dan tetangga menuju kantor Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melaporkan kematian sang istri. Polisi bersama tim penyelidikan pun mendatangi rumah pelapor.
ADVERTISEMENT
Awalnya Polres Sumbawa memeriksa 11 orang saksi termasuk Lim. Seiring waktu, setelah 4 hari menanyai saksi dan mengumpulkan barang bukti, jumlah saksi yang diperiksa pun bertambah hingga 21 orang. Dari semua fakta yang terungkap, Polres Sumbawa pun menetapkan Lim yang awalnya hanya berstatus saksi menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, penetapan Lim itu sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh Kepolisian (7/1).
Anggota Polres Sumbawa saat mendatangi rumah korban. Foto: Polres Sumbawa
“Setelah pemeriksaan tersangka selama empat hari sebagai saksi dan kita rasa sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka, maka kami menaikan status MS dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
Faisal juga mengungkapkan motif pembunuhan sadis oleh sang suami itu ternyata akibat cemburu. Namun ia menolak menjawab alasan kecemburuan Lim itu hingga tega membunuh sang istri dengan sadis.
ADVERTISEMENT
“Karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Lim kini dikenakan pasal 338 juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati.