Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dua Penari Erotis Diciduk Polisi Saat Show di Pantai Senggigi, Lombok
7 Februari 2020 20:21 WIB
ADVERTISEMENT
Info Dompu - Dua penari telanjang atau striptis di Metzo Executive Club & Karaoke, Kawasan Wisata Pantai Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB saat show, Rabu (5/2) malam.
ADVERTISEMENT
Kedua penari telanjang tersebut berinisial YM alias NT (35), sesuasi KTP beralamat di Lingkungan Martapura, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Dan, SM alias KR (23), beralamat di Kampung Kukun Desa Pangi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Selain kedua penari, kami juga mengamankan seorang pria sebagai penyedia fasilitas tarian erotis. Dia berinisial DA alias PD (43). Sesuai KTP, tersangka beralamat di Lingkungan Kagungan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat jumpa pers di Mapolda NTB, Jumat (7/2).
Dikatakannya, kasus tindak pidana pornografi ini terungkap Rabu (5/2) malam, sekitar pukul 23.30 WITA. “Ketika ditangkap (polisi), tersangka YM dan SM sedang melayani pengunjung atau konsumen (mereka sedang menari tanpa busana, red),” bebernya.
ADVERTISEMENT
Artanto menjelaskan, bersama para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing uang tunai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, satu gabung nota pemesanan (bill pembayaran) dan empat smartphone.
“Diamankan juga dua lembar bukti transfer uang transaksi, sejumlah Rp 2 juta dan Rp 1 juta,” jelasnya.
Atas kasus Pornografi ini, Polisi menjerat para tersangka pasal 33 Jo pasal 7 dan 4; dan pasal 34 Jo pasal 8 dan atau pasal 36 Jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Hukumannya paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar. Atau, penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Artanto.
ADVERTISEMENT
-
Ardyan