Kumparan Logo
Konten Media Partner

Goyang TikTok Sambil Pakai Mukena, Remaja di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Info Dompuverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
RE, pelaku yang diduga menistakan agama lewat Tiktok. Foto: Dok Polres Lombok Barat
zoom-in-whitePerbesar
RE, pelaku yang diduga menistakan agama lewat Tiktok. Foto: Dok Polres Lombok Barat

Info Dompu - Seorang perempuan berinisial RE (19) asal Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dijemput anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah, lantaran diduga melakukan penistaan agama lewat video TikTok, Senin malam (4/5).

Video tersebut diunggah lewat akun media sosial pribadinya. Dalam video tersebut, RE tampak menggunakan pakaian salat untuk perempuan muslim atau mukena sembari memperagakan gerakan salat, lalu saat mendengar musik TikTok ia berjoget.

Video tersebut kemudian viral di berbagai media sosial masyarakat Indonesia seperti Facebook dan Instagram, hingga membuat masyarakat resah.

embed from external kumparan

“Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono di kantornya, Selasa (5/5).

Dijelaskan Priyo, pelaku ini diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti smartphone yang digunakan untuk membuat video TikTok tersebut di rumahnya.

“Video yang viral itu di-upload pelaku. Namun sudah dihapus saat ini,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, kata Priyo, bahwa dirinya hanya iseng membuat video tersebut, namun apa yang dilakukan pelaku justru membawanya ke masalah pidana.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 156 KUHP Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” jelasnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, di tempat terpisah mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tidak terpancing dengan adanya video yang beredar di media sosial tersebut.

Pelaku didampingi suami saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Lombok Barat. Foto: Dok Polres Lombok Barat

"Serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian dan kepada seluruh masyarakat diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial, apalagi disaat menghadapi pandemi COVID-19 sekarang ini, agar tidak melakukan perbuatan di media sosial yang dapat mengundang keresahan dan kebencian di masyarakat. Apalagi menyangkut pelecehan keyakinan keagamaan, mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat," ajaknya (5/5).

Ia juga menegaskan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial tanpa melakukan penghinaan dan penodaan terhadap agama, maupun orang lain dan Pemerintah.

“Kita imbau masyarakat bijak dalam menggunakan medsos, supaya tidak terjadi seperti kasus ini,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku ER mengatakan, bahwa dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada semua masyarakat Indonesia. Dirinya tidak sengaja membuat video tersebut, hanya ingin menghibur dirinya sendiri dan dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

“Saya tidak ada niat untuk menghina agama Islam. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya khilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah," ujarnya sambil menyesali perbuatannya.

-

Ardyan

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!