Kasus Mayat dalam Kulkas di Sumbawa, Pemutilasi Ternyata Sang Suami

Konten Media Partner
8 Januari 2020 7:09 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Amina, korban pembunuhan sadis dimutilasi di Sumbawa, NTB. Foto: Doc Polres Sumbawa
zoom-in-whitePerbesar
Siti Amina, korban pembunuhan sadis dimutilasi di Sumbawa, NTB. Foto: Doc Polres Sumbawa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Info Dompu – Pelaku pembunuhan sadis dengan memutilasi tubuh korban dan memasukan potongan tubuh ke dalam kulkas (3/1) yang dialami Siti Amina (44), asal Lingkungan Kebayan di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menetapkan MS alias Lim (46) suami korban sebagai tersangka, Selasa (07/01).
ADVERTISEMENT
Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, penetapan MS sebagai tersangka itu setelah pihaknya memiliki dasar yang cukup kuat.
Kulkas biru di rumah kontrakan korban yang dijadikan tempat menyimpan potongan tangan korban. Foto: Doc Polres Sumbawa
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk tersangka, barang bukti yang diamankan, olah TKP, serta hasil autopsi, MS ditetapkan sebagai tersangka yang memutilasi istrinya dengan memasukan potongan tubuh korban ke dalam dua kulkas dan coolbox.
“Setelah pemeriksaan tersangka selama empat hari sebagai saksi dan kita rasa sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka, maka kami menaikan status MS dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
Faisal mengungkapkan, kasus pembunuhan sadis ini dipicu karena cemburu. Namun, dia enggan mengungkapkan apa yang menyebabkan MS cemburu hingga tega menghabisi istrinya itu.
Ms pada saat Polres Sumbawa memeriksa kontrakan dan menemukan korban. Foto: Doc Polres Sumbawa
“Karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, MS kini dikenakan pasal 338 juncto pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati.
Diketahui, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 524 / I / 2020 / SPKT, tgl 03 Januari 2020.
-
Ardyan