Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kesepakatan RDPU di DPRD, Solusi Kerusakan Hutan Dompu, NTB

Info Dompuverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat Unum terkait kerusakan hutan Dompu dengan DPRD. Foto: Ardyan/Info Dompu
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat Unum terkait kerusakan hutan Dompu dengan DPRD. Foto: Ardyan/Info Dompu

Info Dompu - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait langkah pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Dompu berlangsung cukup alot dan lama, Rabu (18/12).

RDPU yang dimulai pukul 09.30 hingga 13.15 WITA dengan menghasilkan lima butir kesepakatan.

  1. Membentuk Tim Multipihak Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;

  2. Aparat Penegak Hukum, Dinas LHK Propinsi NTB, BKPH (ARS, Tambora & TPMRW), Balai TN Tambora, PT. AWB, PT. UTL sesuai kewenangan agar tetap melaksanakan pengawasan dan pencegahan perusakan hutan;

  3. Mengambil tindakan tegas terhadap pelaku illegal logging, perambahan dan perladangan liar, serta pelaku perburuan satwa yang dilindungi

  4. Pemerintah Kabupaten Dompu sesuai kewenangan agar membantu melaksanakan pencegahan kerusakan hutan, termasuk mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan perusakan hutan di seluruh wilayah Kabupaten Dompu;

  5. Moratorium peredaran kayu Dua Banga dan sonokeling selama satu tahun.

Kerusakan hutan Dompu. Ardyan/Info Dompu

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I DPRD Dompu, Muttakun mengatakan, meski masih dalam bentuk butir kesepakatan. Namun, saat ini kita sudah mendapatkan kekuatan politik mayoritas yang substantif sebagai langkah awal untuk menata kembali hutan Dompu. Katanya, terutama sebagai pintu masuk merumuskan langkah pencegahan dan pemberantasan hutan di Kabupaten Dompu.

Dalam waktu dekat, kata Muttakun, pihaknya akan segera melaporkan hasil RDPU pada Ketua DPRD agar menjadikan hasil rapat tersebut untuk berkoordinasi dengan Bupati Dompu, Dinas Lingkungah Hidup dan Kehutanan (LHK) Propinsi NTB dan Gubernur NTB.

“Saat ini kami sangat membutuhkan kekuatan dari masyarakat sipil dan organisasi masyarakat sipil yang dapat diandalkan untuk mengawal hasil RDPU ini,” harapnya.

Muttakun juga berharap peran kelompok atau generasi milenial Dompu untuk peduli terhadap kerusakan hutan. “Kami butuh tenagamu untuk menyelamatkan hutan Dompu. Mari kawal hasil RDPU agar tidak menjadi catatan tanpa makna,” tandasnya.

Ruang rapat DPRD Dompu. Ardyan/ Info Dompu

Lebih jauh Muttakun menuturkan, ketika upaya pencegahan dan pemberantasan tidak dilakukan, maka pembiaran ini berpotensi akan menjadi sumber konflik pada kehidupan generasi anak cucu kita di masa mendatang.

“Mesti ada masalah besar lainnya seperti narkoba dan lain-lain. Namun, saat ini kami akan memprioritaskan lebih dahulu masalah kerusakan hutan dan lingkungan hidup,” tegasnya.

Upaya ini juga sebagai respon atas kondisi kekinian juga surat masuk dari BKPH Amplang Riwo Tanggal 3 Desember 2019 dan surat dari Kelompok PHBK tanggal 29 November 2019 perihal permohonan audiensi di DPRD terkait kerusakan hutan Dompu.

Muttakun mengatakan, upaya penyelamatan sumber daya hutan yang saat ini diambang kehancuran itu amanat Undang-undang (UU), seperti dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan; UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan; Inpres Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di seluruh wilayah RI, dan lain-lain.

-

Ardyan