Konten Media Partner

Penyalahguna Narkoba Bima dan Dompu Meningkat, BNNK Rutin Gelar P4GN

9 Desember 2019 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Info Dompu – Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, Tiga tahun terakhir Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Bima, Dompu dan Kota Bima terus meningkat. Demikian dikatakan Kepala BNNK Bima AKBP Hurri Nugroho, saat menggelar konferensi pers, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, berdasarkan data pasien yang direhablitasi sejak tahun 2017 hingga sekarang terus mengalami peningkatan. “Tahun 2017 ada 44 orang yang direhablitasi dan 16 orang di antaranya pulih. Sementara tahun 2018 sebanyak 79 orang dan 22 orang di antaranya pulih. Dan, tahun 2019 ada sebanyak 71 orang yang masih direhabilitasi,” bebernya.
Kepala BNNK Bima. Foto: Ardyan/Info Dompu
Pasien yang direhabilitasi, katanya dikategorikan tiga bagian. Kategori pertama yakni, penyalahguna. Kemudian korban penyalahgunaan dan terakhir pecandu. “Pasien tiga kategori ini yang direhab ini datang sukarela dan ditangkap aparat hukum,” katanya.
Untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika, lanjut mantan Kasat Intelkam Polres Sumbawa ini, pihaknya tetap rutin menggelar Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Sampai saat ini sudah ada 452 OPD di Kabupaten Bima Dompu dan Kota Bima yang kita sasar. Termasuk sekolah-sekolah,” katanya.
Ilustrasi jenis narkoba. Foto: Pixabay
Tidak sampai disitu, Hurri menuturkan, pihak Pemerintah Desa dan Kelurahan juga bisa menganggarkan program P4GN satu tahun sekali, dengan menggunakan anggaran Desa dan Kelurahan. Mengingat dari P4GN, masyarakat bisa mengetahui dampak penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
“Klien yang rehab selama mengetahui lewat P4GN. Karena mereka berpikir rehablitasi itu memerlukan biaya, padahal gratis. Makanya, kegiatan P4GN perlu dimasifkan lagi hingga ke Desa dan Kelurahan,” cetusnya.
Selain itu, Hurri menegaskan, pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Bima, Dompu dan Kota Bima agar membentuk Perda tentang P4GN. Dan berdasarkan koordinasi terakhir Kota dan Kabupaten Bima yang paling mengatensi.
Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Pixabay
“Tahun 2020 mendatang Raperda P4GN akan dibahas oleh DPRD Kota dan Kabupaten Bima. Sementara di Dompu hingga kini belum ada jawaban,” pungkasnya.
Sementara itu, hasil Operasi Antik Gatarin yang dilaksanakan oleh Satuan Narkoba Polres Dompu, dilakukan selama 14 hari dimulai sejak 17 November hingga 30 November 2019, berhasil mengungkapkan enam kasus dengan 14 tersangka. Dari 14 tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti ditangan para pelaku berupa, sabu-sabu seberat 7,83 gram dan ganja 1,108 gram.
ADVERTISEMENT
-
Ardyan