Konten dari Pengguna

Kancil Nari, Inovasi Layanan Ramah HAM Imigrasi Cilacap

Kantor Imigrasi Cilacap
Pelayanan Publik
10 Oktober 2023 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Imigrasi Cilacap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Layanan Ramah HAM
zoom-in-whitePerbesar
Layanan Ramah HAM
ADVERTISEMENT
Cilacap – Saat ini seluruh pelayanan public pemerintah harus menerapkan layanan ramah HAM. Menanggapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Cilacap punya inovasi Kancil Nari.
ADVERTISEMENT
Kancil Nari merupakan inovasi yang memudahkan pemohon yang membutuhkan pelayanan khusus ramah HAM dalam hal pengurusan paspor tanpa perlu daftar melalui aplikasi Mpaspor. Layanan ini sebagai bentuk layanan ramah HAM dan sebagai bentuk dukungan Kantor Imigrasi Cilacap kepada masyarakat yang memerlukan perlakuan khusus.
Saat ini pendaftaran Paspor di Kantor Imigrasi harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Setelah adanya aplikasi M-Paspor, layanan paspor kini semakin praktis, Pemohon bisa memilih jadwal untuk foto dan wawancara serta memproses pembayaran setelah pengisian data diri di aplikasi.
Namun, di Kantor Imigrasi Cilacap untuk pemohon dengan kondisi tertentu yakni Ibu hamil, penyandang disabilitas, anak-anak usia di bawah 5 (lima) tahun dan lanjut usia di atas 60 tahun tidak perlu mendaftarkan permohonan paspornya lewat Aplikasi M-Paspor. Kantor Imigrasi Cilacap punya Inovasi yang namanya Kantor Imigrasi Cilacap Pelayanan Prioritas (Kancil Nari).
ADVERTISEMENT
“Kancil Nari merupakan layanan inovasi yang diperuntukan bagi pemohon yang masuk dalam pelayanan ramah HAM seperti Lansi, Balita, Ibu Hamil, dan Disabilitas,” ujar Yoga Ananto Putra, Kepala Kantor Imigrasi Cilacap.
Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor, dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi antara lain E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Khusus bagi anak-anak, terdapat dokumen persyaratan tambahan yaitu paspor kedua orang tua, E-KTP kedua orang tua, serta buku nikah atau akta cerai kedua orang tua.