Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kanim Cilacap Ikuti Penguatan Pengawasan Pemberantasan Pungutan Liar
30 Agustus 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kantor Imigrasi Cilacap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selasa (30/08) Kantor Imigrasi Cilacap mengikuti Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Sistem Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar secara virtual, Kegiatan ini di ikuti oleh pejabat struktural serta diikuti juga oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah secara virtual . Kegiatan ini, dilaksanakan dalam rangka optimalisasi dan pencegahan pungutan liar, gratifikasi dan korupsi pada masing-masing UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin berkesampatan membuka acara ini, beliau berharap dengan diselenggarakannya acara ini dapat memberikan penguatan kepada seluruh peserta terutama dibidang pelayanan untuk menghindari praktik pungli.
Beliau juga menjelaskan bahwa dalam kode Etik ASN yaitu sebagai seorang ASN harus jujur, bertanggung jawab dan berintregritas tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Narasumber yakni Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pusat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Irjen Pol. Dr. Agung Makbul. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang Aparatur Sipil Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. beberapa klasifikasi terkait tentang Pungli, yaitu kerugian negara, kerugian kebijakan negara, pemerasan, perbuatan curang, conflict of interest, serta gratifikasi. Juga menyampaikan pidato Presiden joko Widodo tentang pemberantasan Pungli, "Jangan mempersulit, mengambil pungutan liar dan memberatkan masyarakat, lakukan pelayanan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
Selain itu upaya yang dilakukan dalam pencegahan pungutan liar yaitu sistem birokrasi aparatur yang profesional, komitmen lembaga untuk melayani masyarakat, APIP yang efektif dalam pencegahan, penegakan hukum yang efektif dan peran serta masyarakat dalam mengawasi pemerintahan