102 Gram Narkoba dari Kalimantan Barat Gagal Edar di Kalimantan Tengah

Konten Media Partner
12 November 2022 11:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka saat diinterogasi oleh Kapolres Lamandau dan Kasat Narkoba di Mapolres Lamandau.
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka saat diinterogasi oleh Kapolres Lamandau dan Kasat Narkoba di Mapolres Lamandau.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LAMANDAU-Peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi melalui jalur darat di wilayah Kalimantan tak pernah berhenti. Kali ini di Lamandau, Kalimantan Tengah kembali terungkap peredaran sabu dari Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Sabu 102,2 gram dari Kalimantan Barat itu dibawa oleh dua kurir berinisial TF dan IB. Keduanya menggunakan sepeda motor.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan awal mula pengungkapan yaitu adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki pengendara sepeda motor sedang menuju wilayah Kab. Lamandau diduga membawa narkotika.
“Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau melakukan razia di jalan dan memberhentikan satu unit sepeda motor sesuai informasi dimaksud," jelasnya, Sabtu (12/11).
Saat diberhentikan, salah satu terduga pelaku membuang sesuatu barang di semak-semak. Merasa curiga, petugas lalu melakukan pencarian, namun tidak menemukan barang yang dicarinya. Selanjutnya membawa dua pengendara sepeda motor ke Polres Lamandau.
Keesokan harinya, dilanjutkan pencarian di lokasi semula dan menemukan bungkusan plastik warna hitam berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan TF, Sabu yang dia kuasai berasal dari seseorang yang beralamatkan di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dan rencananya sabu tersebut akan diantarkan kepada pemensannya di Sampit Kab. Kotawaringin Timur. TF dan IB dalam melaksanakan pekerjaannya di berikan upah sebesar Rp.1 juta 700 ribu.
“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik butiran sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 102,02 ( seratus dua koma nol dua ) gram, satu buah gawai merk oppo reno, satu buah gawai merk vivo dan satu unit kendaraan merk honda pcx 160 cbs," tambahnya.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT