5 Kali Dipenjara, Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca di Kalteng Ditembak

Konten Media Partner
10 April 2021 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat berada di ruangan Satreskrim Polres Barito Utara, Jumat (9/4).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat berada di ruangan Satreskrim Polres Barito Utara, Jumat (9/4).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MUARA TEWEH- Langkah pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di depan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Muara Teweh, Kalimantan Tengah pada 16 Maret 2021 akhirnya terhenti di tangan polisi. Pelaku berinisial AD (45) yang sudah lima kali masuk penjara tersebut diamankan di rumahnya di Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, Rabu (7/4).
ADVERTISEMENT
"Ya betul kita sudah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi beberapa waktu lalu di depan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Muara Teweh," ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Tommy Palayukan, Jumat (9/4).
Penangkapan terhadap pria yang sudah cerai dengan istrinya tersebut berawal adanya rekaman CCTV dan juga berkat adanya kerja sama dengan Resmob Polda Kalsel dan Polda Kalteng. Pada saat ditangkap, pria anak satu tersebut sempat melakukan perlawanan, sehingga akhirnya dilumpuhkan oleh aparat.
Dari hasil penyelidikan serta keterangan AD, kejahatan pencurian yang menghebohkan warga Muara Teweh beberapa waktu lalu tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain yang saat ini masih dikejar oleh aparat.
"Ia mengakui kejahatan pencurian itu dilakukan bersama seorang temannya. Dalam beraksi, mereka menggunakan obeng untuk memecahkan kaca mobil korban lalu mengambil uang sebesar Rp 2 juta," ujar Tommy.
ADVERTISEMENT
Saat diwawancarai eksklusif oleh awak media, pelaku tanpa beban mengakui sudah 5 kali dipenjara karena melakukan pencurian.
"Saya sudah 5 kali penjara pak. Yang ini kali ke-6," AD tanpa beban.
Seolah tak bersalah, AD mengakui motifnya melakukan pencurian lintas provinsi tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Untuk kebutuhan ekonomi Pak," ujar pria yang mengakui sudah bercerai dengan istrinya.
Akibat perbuatannya, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernopol DA 6327 ACI diamankan di Mapolres Barito Utara. Ia akan menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya.