6 Tersangka Pembunuhan Polisi di Palangka Raya Ditangkap, 4 Orang Masih DPO

Konten Media Partner
3 Desember 2022 21:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pembunuhan polisi di Palangka Raya.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pembunuhan polisi di Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus kematian seorang polisi di Palangka Raya akhirnya terungkap. Para pelaku berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro mengatakan pelaku pembunuhan anggota polisi bernama Aipda Andre Wibisono diperkirakan sepuluh orang. Saat ini yang sudah ditangkap berjumlah 6 orang.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya ada 6 yang kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 4 orang lainnya masig dalam pengejaran," ujar Eko, Sabtu (3/12).
"Enam orang yang sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Suhaili (52) warga Jalan Pinus induk, Nopriansyah alias Tengkong (29) warga Jalan Kalimantan, Baidi alias Japang (29) warga Jalan Rindang Banua, Adi alias Tikus (43) warga Jalan Kalimantan, M Iqbal alias Bal Tumbal (27) warga dr. Murjani dan terakhir Akhmad Laksa warga Jalan Rindang Banua," tambahnya.
Tak hanya menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam menghabisi nyawa anggota polisi berpangkap Aipda itu.
ADVERTISEMENT
"Ada senjata tajam seperti parang, pisau dan juga balok yang sudah kita amankan," terang Eko.
Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tentu pasal berlapis ancamannya 15 tahun penjara," tuturnya.
Saat ditanyakan terkait motif para tersangka menganiaya korban, Eko mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif para pelaku.
"Masih didalami penyidik," ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui bahwa Aipda Andre Wibisono dianiaya hingga tewas di kawasan Puntun, jalan Rindang Benua, Kota Palangka Raya. Dari hasil visum ditemukan adanya sejumlah luka baik itu sayatan maupun luka tembak.