Konten Media Partner

Aniaya Adik Kandung, Seorang Pria di Kalteng Ditangkap Polisi

1 Oktober 2022 21:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan adik kandung di Dusun Selatan, Barito Selatan usai ditangkap polisi. (FOTO: Dokumen Polsek Dusun Selatan).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan adik kandung di Dusun Selatan, Barito Selatan usai ditangkap polisi. (FOTO: Dokumen Polsek Dusun Selatan).
ADVERTISEMENT
BUNTOK-Seorang pria di Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah ditangkap polisi usai menganiaya adik kandungnya sendiri. Pria berinisial SA (53) menganiaya korban SN (33) yang adalah adiknya sendiri.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Kartini, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Dusel Ipda H. Tonie mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di depan rumah pelaku.
Kemudian, pelaku yang berprofesi sebagai tukang jahit tersebut bertanya kepada korban, siapa yang menceritakan bahwa pelaku tidak diperbolehkan ke toko.
Namun pertanyaan itu justru dijawab oleh korban dengan nada menantang pelaku untuk berkelahi. Mendengar hal itu, pelaku langsung pergi ke dapur dan mengambil parang. SA kemudian kembali ke depan rumah dan langsung menebas sang adik menggunakan parang yang dibawanya.
"Sempat terjadi perlawanan dari korban dengan mengayunkan helmnya ke arah pelaku, namun pelaku berhasil menghindar," terang Kapolsek, Sabtu (1/10).
ADVERTISEMENT
Akibat dari perkelahian tersebut, sambung Kapolsek, menyebabkan korban menderita luka sobek dibagian tangan, badan sebelah kanan serta kepala dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Jaraga Sasameh.
Usai kejadian berdarah tersebut, pelaku merasa bersalah kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polsek Dusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Benar, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tandas Kapolsek.