Konten Media Partner

Antisipasi Peredaran Miras di Kalangan Pelajar lewat Penegakan Perda Minol

23 Mei 2023 4:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Ali Rahmat, S.H, mahasiswa S-2 Fakultas Hukum UTA'45 Jakarta
ADVERTISEMENT
PANGKALAN BUN - Sejatinya Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2006 tentang Larangan Menjual Minuman Beralkohol (Minol), namun faktanya barang haram itu masih ada saja pihak yang memperjualbelikan, meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Padahal sesuai isi Perda secara gamblang telah menyebutkan bahwa barang siapa yang mengkonsumsi, menyimpan, mengedarkan Minol atau minuman keras (Miras) dapat dikenakan sanksi denda Rp 50 juta atau pidana kurungan hingga 3 bulan. Sanksi yang diberikan ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan alias Tipiring.
Hukuman yang tertera dalam Perda tersebut jika dibandingkan dengan produk hukum yang lebih tinggi lainnya masih tergolong ringan. Mengacu pada Pasal 204 KUHP Ayat (1) pengedar dan penjual Miras kategori oplosan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, tertulis dalam Pasal 300 KUHP Ayat (1) barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang sudah kelihatan mabuk. Dan Ayat (2) dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun. Maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dibutuhkan komitmen baik pemerintah, masyarakat maupun penegak hukum agar regulasi yang sudah ada itu bisa ditegakkan. Semakin banyak penjual atau pengedar Miras yang diciduk dan diproses hukum maka secara tidak langsung memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.
Bahkan perlu adanya penambahan hukuman bagi penjual miras yang berani menjual Miras kepada remaja usia pelajar. Sebab selama ini sudah banyak kasus pelanggaran hukum di Kotawaringin Barat akibat dampak penyalahgunaan ini. Peredaran Minol itu bukan saja di kalangan siswa SMA tetapi sudah merambah ke siswa SMP.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, pada September tahun lalu diberitakan ada sekelompok anak di bawah umur melakukan perusakan terhadap bangunan sekolah SMP Negeri 11 Arut Selatan. Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu menenggak minuman keras agar nekat dan lebih berani melakukan penyerangan. (Borneonews, 9/9/2022).
Dari kasus tersebut tentu dapat kita simpulkan bahwa konsumsi Miras di kalangan pelajar hanya akan memberikan dampak buruk. Konsekuensinya akan berbuntut panjang mulai dari merusak kesehatan, memicu perkelahian sesama pelajar, perusakan fasilitas pemerintah, mencoreng nama baik sekolah dan rawan melanggar tindak pidana.
Pergaulan remaja yang diwarnai Miras dapat dipastikan hanya menimbulkan dampak negatif, baik bagi dirinya maupun orang lain. Usia remaja seperti yang kita tahu merupakan masa-masa mencari jati diri, ingin diakui dan dihargai oleh orang di sekelilingnya, sehingga apabila remaja atau anak di bawah umur sampai terjerumus atau terkontaminasi Miras maka efeknya sangat membahayakan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, pemerintah daerah masyarakat perlu mendorong agar aparat penegak Perda maupun penegak hukum sama-sama berkomitmen memberantas serta mengantisipasi penyalahgunaan Miras di Kobar demi menyelamatkan masa depan penerus Bumi Marunting Batu Aji.