news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ASN Pelaku Pedofilia terhadap 5 Anak SD di Lamandau Diamankan Polisi

Konten Media Partner
10 Februari 2022 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
LAMANDAU-Kasus penyimpangan seksual atau pedofilia terjadi Lamandau, Kalimantan Tengah. Korbannya 5 orang bocah yang masih di sekolah dasar (SD).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha membenarkan adanya kasus tersebut.
"Ya ada laporan sebanyak 5 korban yang merupakan anak-anak sekolah dasar terkait penyimpangan seksual," ujar I Wayan, Kamis (10/2).
Wayan mengatakan setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku.
"Pelakunya itu berinisial AM sudah kita tangkap. Dia seorang ASN. Kejadiannya itu pada tanggal 22 Januari 2022," ujar I Wayan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan asusila itu dilakukan pelaku dengan memperlihatkan kemaluannya kepada para korban.
“Setelah kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara akhirnya AM kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone telah diamankan di Polres Lamandau untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian I Wayan.