Konten Media Partner

Bandar Narkoba di Palangka Raya Bisa Jadi DPO Jika Mangkir

18 Desember 2022 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Palangka Raya saat melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba usai bandar besar Saleh ditangkap. (FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng).
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Palangka Raya saat melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba usai bandar besar Saleh ditangkap. (FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Saleh, bandar narkoba di Kawasan Puntun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah gagal menghirup udara bebas meskipun Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis bebas terhadap dirinya pada Mei 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Gagal bebas Saleh dari jeratan hukum setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dan mengabulkan banding dari JPU Kejari Palangka Raya. MA memutuskankan terpidana Saleh penjara selama tujuh tahun.
Atas putusan dari MA, Kejari Palangka Raya sudah melakun pemanggilan dan pencarian terhadap terpidana.
"Kami sudah dan sedang melakukan pencarian dan sudah mengirimkan salinan keputusan dari MA kepada terpidana," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta, Sabtu (17/12).
I Wayan Gedin menerangkan surat panggilan pertama dilayangkan pada pekan ini kepada terpidana dan juga kepada kuasa hukumnya.
"Panggilan itu tiga kali. Kalau tidak direspon atau tidak diindahkan maka kita akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pemanggilan dan pencarian terhadap terpidana, pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, baik itu kepolisian, BNNP, BNNK dan juga masyarakat yang mengetahui keberadan terpidana.
"Jika saja terpidana segera ditemukan maka eksekusi pasti langsung dilaksanakan. Kami sarankan segera datang ke pengadilan untuk menyerahkan diri, tentunya lebih elok karena menghormati aturan hukum yang sudah berlaku," tutupnya.