Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu 2019 tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah selesai digelar, Rabu (1/5) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruang Sidang Gedung DPRD Kobar.
ADVERTISEMENT
Saat rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kobar menemukan kejanggalan terkait proses perhitungan suara karena adanya kesalahan administrasi.
Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani menyampaikan, bahwa ada perbedaan jumlah Dafrar Pemilih Khusus (DPK) yang terdata dan yang menggunakan hak pilihnya sudah dikoreksi oleh pihaknya. "Kita juga minta kepada KPU Kobar untuk mencatat kesalahan administrasi tersebut, agar menjadi bahan peninjauan kembali," ujar Dorik, usai rapat pleno.
Menurutnya, selain bertugas melakukan pengawasan agar mencega terjadinya permainan atau pegeseran suara, Bawaslu juga memiliki fungsi dengan target utama melakukan pengawasa perolehan suara.
"Namun adanya kesalahan administrasi berupa perbedaan jumlah DPK juga menjadi perhatian kami, sekalipun hal tersebut tidak berpengaruh pada perolehan suara," ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa jumlah DPK yang ada di Kobar yang tersebar di 6 Kecamatan berjumlah 10.042 atau sekitar 5,6 persen dari jumlah DPT Kobar. "Dengan angka tersebut, secara otomatis coklit dan pendataan pemilih kami anggap tidak maksimal," kata Dorik.
ADVERTISEMENT
Dijelaskannya, perbedaan jumlah DPK tentu saja memicu pertanyaan pihaknya. Bila dari DPT ada pengurangan dengan jumlah pemilih yang menggunakan surat suaranya, pihaknya menganggap hal tersebut wajar. Mungkin saja pemilih tersebut tidak hadir saat pencoblosan.
"Tetapi bila perbedaan tersebut terjadi di jumlah DPK, kami rasa ada kesalahan yang tentunya harus diketahui. Karena DPK yang sudah mendaftar, tentunya dia berkeinginan untuk mengggunakan hak pilihnya. Sehingga adanya perbedaan jumlah DPK, dalam pencatatan hasil rekapitulasi inilah yang kita pertanyakan," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kotawaringin Barat Chaidir mengatakan, bahwa ada perbedaan jumlah DPK menggunakan KTP yang terdata dan yang mengggunakan hak pilihnya.
"Karena hak tersebut tidak berpengaruh terhadap jumlah suara peserta pemilu, maka tidak ada saksi yang mengajukan keberatan. Namun hal ini akan kita buat dalam catatan khusus, terkait hasil perhitungan suara," pungkasnya. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT