news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berkali-kali Setubuhi Pacarnya, Duda Muda di Kobar Dilaporkan ke Polisi

Konten Media Partner
4 November 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menceritakan kronologi pencabulan yang dilakukan tersangka IP. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menceritakan kronologi pencabulan yang dilakukan tersangka IP. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang duda berinisial IP (25) di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), dilaporkan ke polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Bunga mengaku sudah dicabuli tersangka IP sebanyak 20 kali, terhitung sejak mereka menjalin hubungan pacaran. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka di rumah kos.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua Bunga melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres menceritakan awal mulanya korban dijemput oleh tersangka di rumahnya tanpa izin pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian korban diajak pergi ke sebuah kosan.
"Kemudian pada tanggal 20 Juli 2022 pukul 01.00 WIB di kosan tersebut, tersangka mengajak korban berhubungan badan dengan cara merayu korban," ucap Kapolres Kobar dalam press rilis, Jumat (4/11).
Bayu Wicaksono menjelaskan korban mau menuruti kemauan tersangka karena termakan bujuk rayu sang duda. Tersangka IP menjanjikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Persetubuhan yang terakhir yaitu tanggal 17 Oktober 2022. Dan dapat diketahui bahwa tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 20 kali selama mereka berpacaran," jelas Kapolres Kobar.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh jajaran PPA Satreskrim Polres Kobar. Duda muda ini dinilai melanggar UU RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," imbuh Bayu.