Bos Miras yang Bentak Wabup Kotawaringin Timur Diduga Hilangkan Barang Bukti

Konten Media Partner
17 Juni 2021 21:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat melakukan penggeledahan di tempat penjualan miras ilegal yang disidak wakil Bupati Kotim.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat melakukan penggeledahan di tempat penjualan miras ilegal yang disidak wakil Bupati Kotim.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, SAMPIT - Bos minuman keras (miras) yang membentak Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati diduga menghilangkan barang bukti berupa miras ilegal yang dijualnya usai digrebek. Hal ini terbukti ketika usai didatangi polisi, barang bukti berupa miras yang terlihat pada malam saat disidak Wabup sudah tak kelihatan.
ADVERTISEMENT
"Belum ditemukan apa yang viral (minuman keras) itu. Itulah yang menjadi bahan evaluasi kita ke depannya. Ketika kita menemukan itu, bagaimana tindakan berikutnya. Kalau menemukan itu jangan ditinggal. Kalau seperti ini? Ini menjadi bahan evaluasi kita ke depannya. Kalau kita temukan, harus kita amankan," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah di Sampit, Kamis (17/6).
Syaifullah menerangkan, saat kejadian pada Rabu (16/6) pihaknya tidak ada di lokasi. Mereka baru melakukan pengawasan sejak garis polisi itu dipasang pada Kamis (17/6).
Terkait tujuan pemasangan garis polisi itu adalah untuk "status quo" yakni bahwa barang atau lokasi itu tidak boleh disentuh. Sementara itu di sisi lain pihaknya berupaya menghubungi pemilik toko tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemilik toko ternyata menuju arah Kota Palangka Raya. Toko itu bisa dibuka setelah pemilik toko mengirimkan kuncinya melalui angkutan umum kepada kerabatnya. Selanjutnya baru polisi disaksikan Lurah Baamang Tengah Zikrillah dan ketua RT setempat membuka dan masuk ke toko tersebut.
"Kita ini petugas hukum, tidak boleh melanggar hukum. Kita kalau mau masuk, harus ada izin pengadilan. Makanya harus ada pelapor kemudian diproses menjadi laporan polisi, kemudian harus ada izin pengadilan. Kita tidak bisa serta merta masuk. Ada aturan," ujar Syaifullah.
Ditanya apakah masalah itu masih bisa diproses hukum lantaran tidak ada bukti fisik minuman keras yang ditemukan, Syaifullah mengatakan pihaknya masih akan mengevaluasi hal itu. Pihaknya berupaya mengklarifikasi orang-orang yang ada dalam video tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita harus ada bukti fisik. Memang betul bisa bukti visual, tapi perlu digital forensik dan segala macam lainnya untuk membuktikan itu video asli atau bukan. Makanya untuk lebih bagusnya memang harus ada fakta fisiknya," ujar Syaifullah.
Menurut Syaifullah, kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi ini ke depan agar sinergitas berjalan dengan baik. Pihaknya selalu siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.