Bupati Kotim Pertimbangkan terkait Kenaikan Tarif PDAM

Konten Media Partner
24 Oktober 2021 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor. (FOTO: Antara).
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor. (FOTO: Antara).
ADVERTISEMENT
SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor akan mempertimbangkan terkait kenaikan tarif air PDAM yang belakangkan ini menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT
"Saya melihat perkembangan dulu. Kalau memang itu sangat membebani masyarakat, saya akan revisi. Tapi kita juga harus menjaga jangan sampai PDAM ini kolaps karena harga jual kita memang jauh di bawah standar, sementara dana kita terbatas sehingga kita mengurangi penyertaan modal," kata Halikinnor di Sampit, Minggu dilansir dari Antara.
Kenaikan tarif air PDAM Tirta Mentaya dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif. Kebijakan tersebut sudah berlaku saat pembayaran tagihan September yang dibayarkan pada Oktober ini.
Meski manajemen PDAM mengaku sudah mensosialisasikannya, namun kebijakan tersebut langsung menimbulkan reaksi pelanggan. Kenaikan dinilai membebani, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu imbas pandemi COVID-19 yang masih terjadi.
ADVERTISEMENT
Masalah ini juga sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Komisi IV DPRD dengan manajamen PDAM Tirta Mentaya pada Selasa (19/10) lalu.
Sejumlah kesimpulan dihasilkan dalam rapat tersebut. Kesimpulan yang cukup menjadi perhatian adalah saran DPRD agar pemerintah dan PDAM meninjau kembali penyesuaian atau kenaikan tarif yang banyak dikeluhkan masyarakat tersebut.
Menanggapi itu, Halikinnor mengaku masih menunggu laporan dari manajemen PDAM terkait hasil rapat dengar pendapat tersebut. Halikinnor mengaku sebelumnya menegaskan kepada manajemen PDAM agar kenaikan tarif hanya diberlakukan terhadap golongan pelanggan kategori mampu sedangkan golongan tidak mampu atau ekonomi ke bawah tidak dikenakan kenaikan.
Halikinnor berjanji akan pelajari terlebih dahulu masalah itu sambil menunggu laporan dari manajemen PDAM. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ini dipicu sosialisasinya yang kurang sehingga dianggap mendadak naik padahal itu merupakan penyesuaian tarif.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau memang itu harus direvisi, misalnya karena masyarakat saat ini kesulitan, maka saya akan mementingkan kepentingan masyarakat dulu. Kalau memang harus direvisi, saya akan revisi," demikian Halikinnor.
Sementara itu Direktur PDAM Tirta Mentaya Firdaus Herman Ranggan saat rapat dengar pendapat di DPRD, Selasa (19/10) lalu menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan penyesuaian tarif karena kondisi yang dinilai sudah mendesak. Saat ini beban usaha sudah sangat tinggi sehingga perlu penyesuaian tarif agar perusahaan ini bisa tetap beroperasi melayani masyarakat.
"Bahkan BPKP sudah dua kali menyarankan melakukan penyesuaian tarif ini supaya perusahaan ini bisa tetap sehat. Selama ini tarif kita jauh lebih rendah dibanding PDAM daerah lain seperti Kapuas dan Palangka Raya. Baru kali ini dilakukan penyesuaian tarif," jelas Firdaus.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, beban usaha PDAM terus meningkat akibat membengkaknya biaya operasional seiring naiknya tarif listrik, bahan kimia dan lainnya. Kondisi ini membuat PDAM sudah tidak mampu lagi mempertahankan tarif yang ada sehingga terpaksa melakukan penyesuaian tarif.