Cleaning Service di Pangkalan Bun Tipu Korban Modus Arisan Investasi Get

Konten Media Partner
30 September 2021 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Purlina saat diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Purlina saat diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan tersangka Purlina dengan modus kegiatan arisan investasi get yang ditawarkan kepada korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (15/9), di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Modus operandi Purlina, awal mula tersangka ini menawarkan kegiatan arisan kepada korban untuk ikut arisan, penawaran tersebut korban bersedia mengikuti arisan investasi yang ditawarkan," ujar Devy, Kamis (30/9) saat pers release di Mapolres Kobar.
Kemudian, lanjut Devy, korban harus terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang kepada Purlina dalam beberapa hari dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang. Kemudian korban karena tertarik maka korban ini ikut sebanyak 41 slot arisan investasi get yang ditawarkan oleh Purlina.
"Uang yang sudah diserahkan oleh korban ini kurang lebih sebanyak Rp 311.800.000. Kemudian korban juga dijanjikan, apabila mengikuti arisan investasi get pada hari pencairan yang sudah ditentukan maka dijanjikan modal awal akan kembali ditambah dengan keuntungan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, lanjut Devy, sampai jatuh tempo yang telah ditentukan, korban ternyata tidak mendapatkan uang arisan investasi get dari Purlina. Kemudian uang korban yang digunakan tersangka untuk menutupi arisan investasi get ini sebanyak 15 slot dan arisan menurun yang diadakan oleh Purlina sendiri diikuti oleh 49 orang peserta arisan.
Menurut Devy, untuk saat ini pelapornya masih baru satu yaitu saudari Sartika dan ini tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pelapor-pelapor yang lain, karena kami yakin korbannya bukan hanya satu saja. Jadi saat ini kami masih menunggu masyarakat-masyarakat yang akan melaporkan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh si tersangka Purlina ini.
"Kami persilakan bagi korban-korban yang ingin melaporkan bisa melaporkan di Polres Kotawaringin Barat ataupun Polsek terdekat," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Devy menambahkan, pekerjaan sehari-hari tersangka Purlina ini adalah selaku cleaning service di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan statusnya adalah tenaga kontrak.
"Kalau berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik yang sudah tercatat di rekening saudari Purlina itu omzetnya sudah sebesar kurang lebih Rp 900 juta. Kemudian uang ini jadi sifatnya hanya tambal sulam saja dia mengambil sini untuk tutup yang di sini, mengambil tutup yang sini dan seterusnya jadi dia gali lubang tutup lubang," terang Devy.
"Tersangka Purlina dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," pungkasnya.